Dalam menjalankan bisnis makanan, khususnya pada momentum Ramadan, pemenuhan aspek legalitas tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, hingga izin edar dari BPOM merupakan instrumen hukum yang berfungsi untuk menjamin keamanan produk, melindungi konsumen, serta memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Mengabaikan kewajiban legalitas tidak hanya menimbulkan risiko hukum, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan usaha, membatasi akses pasar, serta menurunkan tingkat kepercayaan konsumen. Dalam konteks bisnis kuliner, aspek keamanan pangan dan kehalalan produk merupakan dua faktor krusial yang sangat menentukan reputasi usaha, terlebih di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman dan sesuai ketentuan hukum.

 

Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Legalitas Bisnis Kuliner

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan bagi pelaku usaha yang memerlukannya. Dengan memiliki NIB, suatu usaha secara hukum telah diakui oleh negara sebagai pelaku usaha yang sah, tanpa membedakan skala usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang menyatakan:

“Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.”

NIB merupakan fondasi utama legalitas usaha, termasuk bagi pelaku usaha kuliner rumahan. Kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan standar operasional usaha;
  2. Mempermudah kerja sama dengan vendor, platform digital, dan lembaga keuangan;
  3. Memberikan perlindungan hukum serta akses terhadap pembinaan dan program pemerintah;
  4. Menjadi pintu masuk untuk memperoleh perizinan lanjutan, seperti Sertifikat Standar, izin komersial, dan perizinan sektoral lainnya.

Dengan kata lain, NIB tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai identitas resmi usaha yang memudahkan pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya secara terstruktur dan berkelanjutan. Proses pengurusan NIB pun relatif mudah dan sepenuhnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Membuat akun OSS
    Pelaku usaha mendaftarkan diri melalui situs resmi oss.go.id.
  2. Melengkapi data usaha
    Data yang harus diisi meliputi identitas pelaku usaha (KTP, NPWP), alamat usaha, serta bentuk badan usaha.
  3. Menentukan bidang usaha sesuai KBLI
    Pelaku usaha wajib memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha kuliner yang dijalankan.
  4. Penerbitan NIB secara otomatis
    Setelah seluruh data terverifikasi, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara digital.

Selain sebagai bukti legalitas, NIB juga menjadi syarat utama untuk mengurus perizinan lain, termasuk SPP-IRT dan sertifikasi halal, sehingga mempercepat proses legalisasi usaha secara menyeluruh.

 

Mengenal SPP-IRT, Izin Produksi Pangan Rumahan untuk Keamanan Konsumen

 

Apa itu SPP-IRT dan Mengapa Wajib Dimiliki?

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan izin edar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha kuliner rumahan yang memproduksi makanan dan minuman dalam kemasan dengan jangka waktu 5 tahun. Sertifikat ini diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai bukti bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kewajiban memiliki SPP-IRT diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PerBPOM 4/2024). Namun demikian, Pasal 3 ayat (3) PerBPOM 4/2024 memberikan pengecualian terhadap kewajiban SPP-IRT bagi produk tertentu, yaitu:

  1. Pangan olahan dengan umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
  2. Pangan siap saji; dan/atau
  3. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan dapat dikonsumsi langsung atau digunakan sebagai bahan baku pangan.

Syarat dan Batasan Pengajuan SPP-IRT

Untuk mengajukan SPP-IRT, Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) wajib terlebih dahulu memiliki NIB. Namun, tidak semua produk dapat diajukan SPP-IRT. Pasal 10 PerBPOM 4/2024 menegaskan bahwa IRTP tidak dapat mengajukan SPP-IRT untuk produk dengan kriteria:

  1. Bahan Tambahan Pangan (BTP);
  2. Bahan penolong;
  3. Pangan olahan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI);
  4. Pangan olahan yang diproduksi dengan peralatan tertentu di luar ketentuan;
  5. Pangan olahan dengan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi;
  6. Pangan olahan yang mencantumkan klaim
  7. Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK);
  8. Minuman beralkohol; dan/atau
  9. Produk non-pangan.

Tahapan Pengurusan SPP-IRT

Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha kuliner rumahan perlu melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
    Diselenggarakan oleh dinas terkait sebagai syarat awal pengajuan.
  2. Mengajukan permohonan sertifikat
    Pelaku usaha melengkapi dokumen usaha dan label produk, kemudian mengajukan permohonan kepada instansi berwenang.
  3. Survei lokasi produksi
    Petugas akan melakukan pemeriksaan langsung ke tempat produksi untuk memastikan kebersihan dan kelayakan.
  4. Penerbitan nomor PIRT
    Apabila seluruh tahapan terpenuhi, pelaku usaha akan memperoleh nomor PIRT yang wajib dicantumkan pada kemasan produk.

Dengan diperolehnya SPP-IRT, pelaku usaha kuliner rumahan telah memenuhi salah satu aspek penting dalam sistem pengawasan pangan, yaitu jaminan keamanan dan kelayakan produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa proses produksi telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah. 

Meski demikian, perlu dipahami bahwa keamanan pangan saja belum cukup, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Selain aman untuk dikonsumsi, produk pangan juga harus memberikan kepastian kehalalan agar dapat diterima secara luas oleh konsumen dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku, khususnya untuk diedarkan di bulan Ramadan. Oleh karena itu, setelah memastikan aspek keamanan melalui SPP-IRT, pelaku usaha kuliner rumahan perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi halal sebagai bagian tak terpisahkan dari legalitas usaha makanan dan minuman.

 

Sertifikasi Halal bagi Usaha Kuliner Rumahan, Wajibkah?

 

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk produk usaha kuliner rumahan. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPPOM MUI.

Pelaku usaha kuliner rumahan dapat memilih dua jalur sertifikasi halal, yaitu jalur reguler atau self-declare (khusus UMKM dengan bahan baku halal yang sederhana dan jelas).

Baca juga: Bisnis Kuliner Rumahan: Lezat Tak Cukup, Legalitas adalah Kunci!

 

Tahapan Sertifikasi Halal

 

Adapun proses sertifikasi halal meliputi:

  1. Registrasi online melalui portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id;
  2. Persiapan dokumen produksi, termasuk daftar bahan baku dan alur proses produksi;
  3. Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH);
  4. Audit dan sidang fatwa halal oleh LPH dan MUI;
  5. Penerbitan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun sejak tanggal penetapan.

Legalitas bukan sekadar syarat administratif, melainkan pilar utama dalam membangun bisnis kuliner rumahan yang aman, berkelanjutan, dan dipercaya pasar. Mengurus NIB, SPP-IRT, dan sertifikasi halal memang membutuhkan ketelitian dan komitmen, namun langkah ini merupakan investasi jangka panjang yang akan membawa usaha ke tingkat yang lebih profesional.

Dengan memahami dasar hukum yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pelaku UMKM dapat menjalankan bisnis makanan secara legal, aman, dan kompetitif, terutama dalam momentum strategis seperti bulan Ramadan.***

Baca juga: Sertifikasi Halal: Strategi Legal dan Bisnis Indonesia untuk Merebut Pasar Global

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PerBPOM 4/2024).

Referensi:

  • Aturan Izin Usaha Restoran Rumahan Terbaru. HukumOnline. (Diakses pada 5 Februari 2025 pukul 09.34 WIB). 
  • Bisnis Kuliner Rumahan: Lezat Tak Cukup, Legalitas adalah Kunci!. SIP Law Firm. (Diakses pada 5 Februari 2025 pukul 09.52 WIB). 
  • Sertifikasi Halal UMKM Wajib 2025: Gratis vs Reguler, Mana Pilihan Tepat?. LPPOM Halal MUI. (Diakses pada 5 Februari 2025 pukul 10.14 WIB).