Setiap tahun pemerintah membuka penerimaan PNS sebanyak 1 juta lebih. Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat, kuota CPNS dan PPPK tahun 2022 sebesar 1.086.128 orang/formasi jabatan. Sementara penerimaan PNS tahun 2023 yang akan dimulai 17 September mendatang mencapai   1.030.751 orang.  Tingginya animo masyarakat yang ingin menjadi PNS terlihat di tahun 2021 yang mencapai 4,5 juta orang, sementara kuota yang tersedia sebanyak 1.200.429 orang/formasi.

Pemerintah menetapkan syarat mengikuti proses pendaftaran CPNS secara umum yang harus dipenuhi, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

  1.       Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2.       Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3.       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  4.       Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5.       Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6.       Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7.     Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;
  8.       Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9.       Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, penataan PNS adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan.

Tujuannya  untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai  yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat  mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.

Baca Juga: MK, Mantan Napi Boleh Nyaleg