Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota dewan, meskipun masih terbatas pada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan, salah satu syarat calon anggota legislatif  adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali mau secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya (yang bersangkutan) adalah mantan terpidana

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023,  Selasa (28/2/2023) menyatakan, mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun keluar dari penjara. 

Keputusan ini merujuk pada perkara yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari Kompas.com.

Melalui putusan nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi: 

  1. Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  2. Terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
  3. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
  4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, seperti dikutip dari vivanews.com mengatakan,  mantan narapidana koruptor sebaiknya jangan mencalonkan diri lagi. “Bagi mantan narapidana koruptor yang sudah divonis 4 atau 5 tahun disarankan untuk tidak maju lagi dalam pencalonan. Divonis ya bukan diancam. Secara etika itu tidak elok,” kata Ray.