Kebutuhan terhadap barang-barang kosmetik saat ini semakin meningkat akibat kesadaran masyarakat terhadap perawatan kecantikan dan kesehatan kulit. Dalam 3 tahun terakhir pasca pandemi, jumlah pelaku usaha pada sektor industri kosmetik meningkat lebih dari 77% yang mana pada 2020 ada sekitar 726 pelaku usaha yang kemudian melonjak menjadi 1.292 pelaku usaha pada 2024.

Salah satu faktor peningkatan kebutuhan kosmetik bagi masyarakat adalah kini kosmetik tidak hanya menjangkau kaum perempuan, namun juga kaum laki-laki yang mulai merawat diri demi kesehatan, kebersihan, hingga kepercayaan diri. Adanya pergeseran pola konsumsi kosmetik memicu permintaan dan beragamnya produk kosmetik di pasar domestik, baik produk lokal maupun impor. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi (“Permendag 23/2025”) sebagai instrumen hukum yang menertibkan produk kosmetik impor, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha selaku pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan impornya.

Syarat dan Ketentuan untuk Mengimpor Kosmetik ke Indonesia

Tidak hanya pergeseran pola konsumsi, era globalisasi turut berkontribusi dalam rangka membuka akses lebih luas terhadap informasi mengenai produk kosmetik. Hal tersebut mendorong keinginan masyarakat untuk mencoba produk kosmetik terbaru. Selain itu, pergeseran pola konsumsi pun memicu munculnya pengusaha baru di bidang kosmetik yang berupaya untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin beragam.

Maka dari itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi (“Permendag 23/2025”) hadir sebagai regulasi yang menyederhanakan kebijakan atas impor barang konsumsi, namun tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Permendag 23/2025 pun mewajibkan pengusaha untuk memeriksa lampiran pada komoditas kosmetik karena ada sebagian pos tarif yang mendapatkan perlakuan khusus. 

Sebelum menyelenggarakan impor kosmetik dan mengedarkan produk tersebut di Indonesia, pengusaha perlu memenuhi segala persyaratan maupun ketentuan agar dapat segera mengantongi izin impor dan edar. Adapun beberapa persyaratannya meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API)

Kepemilikan perizinan berusaha telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Perizinan berusaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas sekaligus bukti pendaftaran bagi pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di Indonesia. Selanjutnya, angka pengenal impor (API) merupakan tanda pengenal sebagai importir. Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 20/2021”) telah menyatakan bahwa:
“Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API.”

Berdasarkan hal tersebut, NIB  berlaku sebagai identitas pengusaha dan sebagai API yang menjadi syarat pokok pada kegiatan impor. Dengan ini, NIB menjadi syarat utama agar pengusaha dapat mengurus izin impor lebih lanjut.

  • Izin Edar, berupa Notifikasi 

Kosmetik impor dan diedarkan di Indonesia wajib memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (“PerBPOM 12/2020”).

Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 4 ayat (1) PerBPOM 12/2020 mewajibkan pelaku usaha yang ingin mengedarkan kosmetik harus sudah mengantongi izin edar dalam bentuk notifikasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akan tetapi, hal tersebut dikecualikan bagi penggunaan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. 

  • Surat Keterangan Impor Border (SKI Border)

Surat Keterangan Impor Border (SKI Border) merupakan surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran Obat dan Makanan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (“PerBPOM 28/2023”), kosmetik yang diimpor ke wilayah Indonesia wajib mendapat persetujuan dari Kepala BPOM. Persetujuan tersebut berupa SKI Border yang hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan barang impor dari luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, jika pengusaha ingin mengimpor kembali pada kesempatan berikutnya, ia memerlukan SKI Border yang baru. 

  • Laporan Realisasi Impor 

Pada Pasal 19 ayat (1) Permendag 23/2025 mewajibkan pengusaha untuk memiliki izin yang dipersyaratkan dan menyampaikan laporan realisasi impor, baik yang terlaksana maupun tidak secara elektronik kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tanpa melaksanakan kewajiban laporan realisasi impor, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mendapatkan kemudahan izin melaksanakan impor kosmetik di Indonesia, maka pengusaha perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk berbagai keperluan, diantaranya:

  • Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Dokumen yang harus dipersiapkan oleh pengusaha untuk mendapatkan NIB sebagai API adalah sebagai berikut:

    1. Nama, NIK, alamat tinggal, serta bidang usaha
    2. Lokasi penanaman modal dan besaran rencana penanaman modal
    3. Rencana penggunaan tenaga kerja 
    4. Nomor kontak usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika berasal dari pengusaha perseorangan
    5. Rencana permintaan fasilitas fiskal,kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
  • Pendaftaran Notifikasi

Sebelum mengajukan permohonan notifikasi untuk produk kosmetika impor, maka pengusaha perlu memenuhi dokumen sebagai berikut:

    1. NIB;
    2. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika;
    3. Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan;
    4. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
    5. Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    7. Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir;
    8. Fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris;
    9. Fotokopi Certificate of Free Sale (CFS) khusus kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN;
    10. Fotokopi sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN dengan 2 (dua) ketentuan, yaitu: sisa masa berlaku paling singkat 6 bulan sebelum sertifikat berakhir atau jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun (tidak dicantumkan), sertifikat berlaku 5 (lima) tahun sejak diterbitkan;
    11. Fotokopi sertifikat good manufacturing untuk industri kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN dengan ketentuan khusus.
  • Permohonan SKI Border

Untuk mengajukan permohonan SKI Border, pengusaha memerlukan beberapa dokumen elektronik sebagai berikut:

    1. Persetujuan izin edar;
    2. Sertifikat analisis atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk Pangan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib; dan
    3. Faktur.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor

Proses Pendaftaran Izin Edar Kosmetik

Berdasarkan lampiran yang tertera dalam Permendag 23/2025, kosmetik termasuk ke dalam kategori jenis persetujuan impor (PI) atas Barang Komplementer (BK) dan Barang untuk Keperluan Tes Pasar (BTP) yang wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor. Kemudian, sebelum kosmetik dapat keluar dari kawasan pabean dan beredar di pasar domestik, pengusaha wajib memperoleh SKI Border yang diterbitkan oleh BPOM. Maka dari itu, tahap pendaftaran izin edar kosmetik yang wajib dilewati oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

  • Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API)

Tahap awal yang harus dilalui oleh pengusaha adalah dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB yang juga berlaku sebagai API memberikan legalitas kepada pengusaha untuk bertindak sebagai importir. Perolehan NIB bisa dilakukan dengan mendaftarkan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS, yakni melalui laman https://oss.go.id dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan memilih bidang usaha sesuai KBLI. Apabila data telah terverifikasi, Sistem OSS akan menerbitkan NIB yang sekaligus berlaku sebagai API bagi importir dan dapat dicek legalitasnya secara daring (online). 

  • Persiapan dan Pengajuan Izin Edar Kosmetik dalam Bentuk Notifikasi

Pengajuan notifikasi BPOM merupakan tahapan lanjutan yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha setelah memperoleh NIB. Izin edar kosmetik berupa notifikasi bisa didapatkan oleh pengusaha melalui Sistem Notifkos, yakni dengan melakukan registrasi melalui https://registrasi.pom.go.id. Tahapan yang harus dilaksanakan terdiri dari: mengisi template data produk pada akun Sub Account dan mengirimnya melalui Sistem Notifkos. Ketika telah mendapatkan surat perintah bayar (SPB) secara elektronik, maka perlu membayar SPB maksimal dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal SPB. Setelah itu, proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas BPOM. Apabila disetujui, maka nomor notifikasi akan diterbitkan.

  • Pengajuan SKI Border

Pengajuan SKI Border bertujuan sebagai persetujuan pemasukan barang, instrumen pengawasan, serta sebagai dokumen pembatasan impor. Kepemilikan SKI Border didasari atas Pasal 3 ayat (1) PerBPOM 28/2023. Adapun tahapan untuk mengajukan SKI Border adalah mendaftarkan perusahaan melalui https://e-bpom.pom.go.id untuk mendapatkan username dan password. Kemudian, login dan mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi e-bpom yang disesuaikan dengan kategori produk, yaitu kosmetik. Setelah itu, dokumen akan diperiksa oleh BPOM. Status permohonan dapat dipantau melalui aplikasi e-bpom. Apabila telah disetujui, maka SKI akan diterbitkan dalam waktu 1 hari kerja. Apabila belum memenuhi dokumen pendukung dalam bentuk elektronik, maka dapat diserahkan dalam bentuk hardcopy.

  • Distribusi dan Pengawasan Pasca-Impor

Setelah melewati 3 tahap krusial dengan memperoleh NIB, notifikasi, dan SKI Border, maka produk kosmetik dapat diimpor (masuk ke wilayah pabean) dan didistribusikan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan impornya sesuai dengan ketentuan pada Permendag 23/2025, memastikan bahwa label dan iklan produk sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”), serta siap menghadapi pengawasan secara berkala dari BPOM terhadap keamanan, mutu, dan klaim produk.

Dengan demikian, ketika pengusaha ingin melaksanakan impor produk kosmetik dari luar negeri ke wilayah Indonesia, ia perlu melewati 3 tahap penting, yakni dengan memperoleh NIB, izin edar dalam bentuk notifikasi, serta SKI Border. Tanpa melewati salah satu tahapan, pengusaha tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya karena ketiga proses tersebut saling berkesinambungan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pengusaha harus tunduk pada regulasi di Indonesia. Selain itu, segala tahapan pelaksanaan kegiatan usaha tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Hal ini tentu penting demi menjaga keamanan dan kualitas produk yang beredar di Indonesia.***

Baca juga: Mekanisme Impor Barang Bawaan Penumpang

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi (“Permendag 23/2025”).
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 20/2021”) 
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (“PerBPOM 28/2023”)
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (“PerBPOM 12/2020”) 

Referensi:

  • Kemenperin Gadang Potensi Industri Kosmetik Semakin Gemilang. Kementerian Perindustrian. (Diakses pada 18 September 2025 Pukul 10.10 WIB).
  • Langkah untuk Mendapatkan NIB bagi Pelaku Usaha. Portal Kominfo.  (Diakses pada 18 September 2025 Pukul 11.40 WIB).
  • Cara Mendapatkan NIB dan Mengecek NIB. Hukumonline. (Diakses pada 18 September 2025 Pukul 13.18 WIB).
  • Petunjuk Teknis Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik). BPOM. (Diakses pada 18 September 2025 Pukul 13.43 WIB).
  • Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) secara Elektronik di Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM. (Diakses pada 18 September 2025 Pukul 14.24 WIB).