Pelaksanaan transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan menghadapi tantangan besar. Sebagai negara dengan ketergantungan tinggi terhadap energi, upaya diversifikasi energi menjadi suatu hal yang krusial untuk mencapai rencana energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. Salah satu solusi yang dapat dilaksanakan dan dikembangkan adalah pemanfaatan energi biomassa, khususnya melalui teknologi co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Landasan Hukum dan Target Nasional Biomassa
Definisi energi menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetik. Kemudian dalam Pasal 1 angka 6 UU Energi menjelaskan mengenai definisi sumber energi terbarukan, yakni yang berbunyi sebagai berikut:
“Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.”
Dengan diundangkan UU Energi sebagai regulasi yang mengatur terkait sumber daya energi, dapat diketahui bahwa penerapan diversifikasi energi dan pengembangan sumber energi terbarukan sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional. Hal ini merupakan komitmen negara sebagai langkah mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi tak terbarukan dan dalam rangka menghadapi tantangan perubahan iklim global. Adanya diversifikasi energi tidak hanya mampu memperluas bisnis energi nasional, namun juga memperkuat keamanan cadangan energi di masa depan.
Sejak diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”), dalam Pasal 9 huruf f PP 79/2014 menjelaskan bahwa Negara Indonesia optimis akan mencapai paling sedikit 23% terhadap pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, serta paling sedikit 31% pada 2050 sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Atas hal tersebut, dapat diketahui bahwa biomassa menjadi salah satu sumber energi yang diandalkan untuk mencapai target nasional.
Pemanfaatan Biomassa dalam Transisi Energi Perkotaan
Pemanfaatan biomassa dalam transisi energi bersih dan terbarukan di perkotaan telah diterapkan di berbagai PLTU di Indonesia, salah satunya adalah PLTU Paiton yang berlokasi di Jawa Timur. Wanhar selaku Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa terdapat 2 opsi penerapan teknologi energi bersih pada pembangkit listrik berbasis batubara, yakni melalui co-firing biomassa dan Carbon Capture and Storage (CCS).
Sejak 2020, PLTU Paiton telah berkontribusi dalam perdagangan karbon dan telah menerapkan co-firing biomassa. Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa PLTU Paiton memiliki peran yang penting dalam konteks energi bagi Indonesia karena telah berkontribusi terhadap 50% pasokan listrik. Tak hanya PLTU Paiton, PLTU Suralaya pun berkontribusi secara signifikan dalam menjaga keseimbangan sistem, khususnya di kawasan Jawa-Madura-Bali. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar biomassa dalam mendukung transisi energi bersih dan terbarukan di kawasan perkotaan.
Baca juga: Peran Swasta dalam Pengembangan Energi Baru
Tantangan dan Peluang Pengembangan Biomassa di Indonesia
Berdasarkan data dari laporan IQAir, Negara Indonesia termasuk ke dalam 20 besar negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Kondisi ini merupakan permasalahan serius dalam pengelolaan emisi, terutama yang bersumber dari sektor pembangkit listrik berbahan fosil. Untuk mengatasi hal tersebut, pengembangan energi bersih dan terbarukan, khususnya biomassa dapat menjadi alternatif solusi yang berpotensi besar guna mengurangi tingkat polusi dan memperbaiki kualitas udara secara berkelanjutan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa negara Indonesia berpotensi besar terhadap pengembangan energi baru dan terbarukan. Akan tetapi, pengembangan biomassa di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan yang harus dilalui, diantaranya
- Ketersediaan Bahan Baku
Pasokan bahan baku menjadi tantangan utama pada pelaksanaan transisi energi bersih dan terbarukan. Dalam hal ini, penanaman kembali tanaman biomassa (replanting) merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan pasokan yang berkelanjutan.
- Biaya Transportasi dan Logistik
Indonesia dikenal dengan negara yang luas, maka dari itu biaya transportasi dan logistik yang tinggi menjadi salah satu beban tambahan dalam pengembangan biomassa, terutama untuk menjangkau daerah terpencil.
- Dampak LIngkungan
Permintaan biomassa yang tinggi menyebabkan deforestasi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati
Meskipun terdapat beragam tantangan terhadap pengembangan biomassa di Indonesia, namun terdapat beberapa peluang sebagai pendukung yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan biomassa di Indonesia, yakni sebagai berikut:
- Potensi Energi
Indonesia berpotensi besar terkait pengembangan bioenergi dari sumber biomassa yang mana setara dengan 56,97 GW listrik. Potensi ini berasal dari melimpahnya sumber daya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
- Penciptaan Lapangan Kerja
Pengembangan proyek energi biomassa tentu membutuhkan bantuan dari sumber daya manusia (SDM), sehingga menciptakan peluang kerja baru dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Diversifikasi Energi
Pemanfaatan biomassa dapat membantu diversifikasi sumber energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendukung ketahanan energi nasional.
Energi biomassa memiliki prospek yang menjanjikan dalam mendukung transisi energi bersih dan terbarukan di kawasan perkotaan di Negara Indonesia. Melalui landasan hukum yang kuat dan dukungan dari kebijakan pemerintah, implementasi teknologi seperti co-firing di PLTU dapat mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap batubara. Meskipun Negara Indonesia harus menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan energi biomassa, namun melalui peluang yang ada, Negara Indonesia dapat memaksimalkan potensi energi biomassa untuk mencapai tujuan energi bersih dan terbarukan.***
Baca juga: Energi Baru Terbarukan sebagai Solusi Ancaman Krisis Energi
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”)
Referensi:
- PLTU Paiton Didorong Terapkan “Co-firing” Biomassa hingga CCS. Kompas. (Diakses pada 19 Mei 2025 pukul 10.16 WIB).
- Indonesia Masuk 20 Besar Negara dengan Polusi Udara Tertinggi, Apa Kata Menteri Lingkungan Hidup?. Liputan 6. (Diakses pada 19 Mei 2025 pukul 10.29 WIB).