Pada sektor bisnis, direksi memegang peran yang penting dalam mengelola, hingga mengambil keputusan di suatu perseroan tertentu. Maka dari itu, tak jarang direksi mengambil langkah apapun demi mempertahankan perseroan agar tetap berdiri kokoh. Namun, apa jadinya jika keputusan yang diambil oleh direksi didasari atas penyalahgunaan wewenang yang dimiliki? Apakah direksi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum? Oleh karena itu, simak artikel berikut!

 

Batas Kewenangan Direksi dalam Mengurus Perseroan

 

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), direksi termasuk ke dalam organ perseroan. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 1 angka 5 UU PT telah dijelaskan bahwa:

“Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

Sebagai organ inti perseroan, direksi memiliki kewenangan dalam menjalankan pengurusan perseroan demi terwujudnya suatu tujuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut pun kemudian dipertegas melalui Pasal 97 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa:

“Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).”

Artinya, direksi wajib mengurus perseroan dengan itikad baik dan rasa penuh tanggung jawab, terutama apabila terdapat kerugian yang diterima oleh perseroan akibat kesalahan atau kelalaian yang dilaksanakan oleh direksi dalam menjalankan fungsi pengurusan. Meskipun demikian, dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT menjelaskan bahwa:

“Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  • Kerugian trsebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
  • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Ketentuan di atas memberikan batas pertanggungjawaban direksi terhadap kerugian perseroan yang timbul akibat tindakan pengurusan. Secara normatif, pada Pasal 97 ayat (5) UU PT berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi direksi yang telah menjalankan tugasnya secara profesional, beritikad baik, serta sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 

Akan tetapi, beban pembuktian sebagaimana tertera dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT di atas bukanlah hal yang sederhana. Dalam hal ini, direksi harus dapat membuktikan secara konkret terkait proses pengambilan keputusan yang dilakukan. Adapun beberapa alat bukti yang umumnya dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian adalah dokumentasi, risalah rapat direksi, kajian risiko, serta pendapat profesional. 

Dengan demikian, ketentuan pembatasan pertanggungjawaban direksi tidak dapat dimaknai sebagai celah bagi direksi untuk bertindak secara gegabah, namun menuntut tata kelola perseroan yang lebih tinggi dikarenakan hanya direksi yang benar-benar menjalankan pengurusan perseroan secara bijak dan bertanggungjawab.

 

Unsur Penyalahgunaan Wewenang

 

Pada dasarnya, penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan menggunakan kewenangan yang dimiliki tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut. Hal tersebut dapat muncul ketika kewenangan pengurusan digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau tujuan lain yang menyimpang dari kepentingan perseroan. Dilansir melalui laman Hukum Online, penyalahgunaan wewenang setidaknya mengandung 3 (tiga) unsur, yakni adanya kesengajaan, pengalihan tujuan dari wewenang, serta kepribadian yang negatif.

Unsur pertama, yaitu adanya kesengajaan. Unsur tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan secara sah dan dilaksanakan secara sengaja. Sebagai organ perseroan, direksi sudah jelas memenuhi unsur tersebut. 

Unsur kedua adalah pengalihan tujuan dari wewenang. Hal tersebut dapat terjadi ketika tindakan direksi tidak lagi diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Sebagai contohnya adalah penggunaan aset perseroan untuk menjamin utang pribadi direksi atau pihak terafiliasi tanpa dasar kepentingan perseroan yang jelas.

Unsur ketiga berkaitan dengan kepribadian yang negatif, sehingga mengakibatkan hukum dari penyalahgunaan wewenang tersebut, baik berupa kerugian nyata maupun potensi kerugian bagi perseroan. Pada hakikatnya, kerugian tidak selalu harus telah terjadi, melainkan potensi kerugian yang dapat diperkirakan secara rasional pun sudah cukup untuk menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam praktiknya, pembuktian unsur ini seringkali menjadi titik krusial dalam sengketa tanggung jawab direksi, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia, penyalahgunaan wewenang juga dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana, khususnya apabila perbuatan tersebut mengandung unsur penipuan, penggelapan, atau perbuatan curang lainnya. Meskipun direksi bukan pejabat publik dalam arti sempit, namun prinsip larangan penyalahgunaan kewenangan tetap relevan. Oleh karena itu, direksi harus senantiasa memastikan bahwa setiap tindakan korporasi memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tujuan yang sah.

Baca juga: Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

 

Risiko Hukum atas Tindakan Ultra Vires

 

Tindakan ultra vires merujuk pada perbuatan direksi yang melampaui kewenangan yang ditetapkan sebagaimana tertera dalam regulasi hukum atau anggaran dasar perseroan. Kian hari, doktrin ultra vires berkembang sebagai mekanisme untuk melindungi pemegang saham dan pihak ketiga dari tindakan pengurus yang tidak sah. Meskipun dalam praktik modern doktrin ini mengalami pelunakan, namun risikonya tetap signifikan bagi direksi.

UU PT telah mengatur bahwa direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut pun lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa:
“Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, khususnya pada konteks ultra vires, tindakan yang jelas-jelas berada di luar kewenangan direksi dapat dengan mudah dikualifikasikan sebagai kelalaian atau kesalahan direksi. Apabila terbukti bahwa terjadi tindakan ultra vires oleh direksi, maka pihak direksi harus bersiap untuk menerima risiko berupa sanksi hukum yang diberikan. Adapun beberapa risiko sanksi hukum tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tanggung jawab perdata

Pemegang saham, perseroan, atau bahkan pihak ketiga dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap direksi yang melakukan tindakan ultra vires. Gugatan umumnya didasari atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut. Selain itu, perseroan juga berhak menolak mengakui atau mengesahkan perbuatan hukum yang dilakukan secara ultra vires, sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu menurut hukum.

    • Tanggung jawab pidana
      Apabila tindakan ultra vires dilakukan dengan itikad buruk dan memenuhi unsur tindak pidana, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya, khususnya apabila tindak pidana dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perseroan.
    • Risiko reputasi dan tata kelola
      Bagi direksi yang berkecimpung di dunia bisnis dan korporasi, reputasi merupakan aset penting yang tidak ternilai. Maka dari itu, tindakan ultra vires yang berujung pada sengketa hukum berpotensi merusak kredibilitas profesional direksi, mengurangi kepercayaan investor, serta berdampak negatif pada penerapan prinsip good corporate governance. Dalam jangka panjang, hal tersebut tentu berpotensi menghambat karier dan peluang profesional yang bersangkutan.

Penyalahgunaan wewenang dan tindakan ultra vires oleh direksi bukanlah sekadar persoalan internal perseroan, melainkan isu hukum serius dengan konsekuensi multidimensional. Dengan diundangkannya UU PT yang telah memberikan kerangka secara jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab direksi, regulasi tersebut tentu saja harus dipatuhi dan diimplementasikan secara konsisten. Oleh karena itu, dengan memahami batas kewenangan, mengenali unsur penyalahgunaan wewenang, serta menyadari risiko hukum yang melekat, pihak direksi diharapkan dapat menjalankan pengurusan perseroan secara bijak, beritikad baik, serta selaras dengan prinsip tata kelola perseroan yang baik. Pada akhirnya, kehati-hatian hukum bukanlah penghambat bisnis, melainkan fondasi bagi keberlanjutan perseroan.***

Baca juga: Inilah Kewajiban dan Tugas Direksi Perusahaan

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

Referensi:

  • Ciri dan Bentuk Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat. Hukum Online. (Diakses pada 12 Januari 2026 Pukul 15.09 WIB).
  • Akibat Hukum Jika Direksi Menyalahgunakan Wewenang. HukumOnline. (Diakses pada 13 Januari 2026 Pukul 09.45 WIB).
  • Tanggung Jawab Direksi atas Tindakan Ultra Vires. Hukum Online. (Diakses pada 13 Januari 2026 Pukul 09.52 WIB).