Rekrutmen dan seleksi adalah langkah awal bagi setiap pekerja yang akan memulai karier di sebuah perusahaan. Proses tersebut memang bertujuan untuk mencari dan menyeleksi Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik bagi perusahaan. Namun dalam melaksanakan proses tersebut, pemberi kerja memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak pekerja dalam proses rekrutmen terlindungi dengan baik. Hal ini tidak hanya penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif, tetapi juga untuk menjaga reputasi perusahaan di mata para calon pekerja dan publik. 

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yakni tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bagian yang paling mendasar yakni pemberi kerja harus memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen dan seleksi dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. Diperkuat pula dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. 

Kesetaraan dan non-diskriminasi tersebut berkaitan dengan faktor usia, suku, ras, agama, gender, atau pun kondisi fisik. Dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. 

Proses rekrutmen harus menjamin bahwa semua calon pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kualifikasi dan kompetensi mereka tanpa adanya perlakuan yang bias. Salah satu yang kerap diperdebatkan adalah diskriminasi batas usia dalam pencarian kerja. Diskriminasi ini terjadi ketika pemberi kerja menolak atau menghalangi pelamar kerja berdasarkan usia. Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu pasal yang dianggap menghalangi kesempatan sejumlah orang untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan berbunyi:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”

Baca juga: Bagaimana Kontrak Kerja Melindungi Hak dan Kewajiban Antara Perusahaan dan Karyawan

Kritik terhadap pasal tersebut mengarah pada kebijakan itu diimplementasikan oleh perusahaan dan pihak terkait dalam proses rekrutmen dan seleksi. Uji materi terhadap pasal tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi tersebut dilakukan oleh seorang karyawan swasta yang menganggap bahwa pasal tersebut berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang bersifat diskriminatif, termasuk mencantumkan batas usia maksimal.

Selain memiliki hak yang sama untuk menjalani proses rekrutmen tanpa diskriminasi, para pekerja juga berhak atas transparansi dalam proses rekrutmen dan seleksi tersebut. Transparansi dalam proses rekrutmen mencakup deskripsi pekerjaan, persyaratan kualifikasi, tahapan seleksi, hingga hasil rekrutmen. Keterbukaan dalam proses rekrutmen memberikan kesempatan bagi calon pekerja untuk memantau dan memahami bagaimana seleksi dilakukan. Dengan diterapkannya transparansi, publik dapat memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau preferensi yang tidak adil dalam proses seleksi. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam bersaing dan memperoleh pekerjaan berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b UU Ketenagakerjaan, bahwa pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan dan hak pekerja yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.

Lebih lanjut, hak atas perlindungan privasi dan data pribadi juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan selama proses rekrutmen dan seleksi. Apalagi dalam proses rekrutmen, para calon pekerja harus melampirkan sejumlah data yang berkaitan dengan informasi pribadi. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) menegaskan bahwa subjek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. 

Pada Pasal 4 ayat (1) UU PDP, disebutkan bahwa data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  1. Data dan informasi kesehatan;
  2. Data biometrik;
  3. Data genetika;
  4. Catatan kejahatan;
  5. Data anak;
  6. Data keuangan pribadi; dan/atau
  7. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara data pribadi yang bersifat umum meliputi:

  1. Nama lengkap;
  2. Jenis kelamin;
  3. Kewarganegaraan;
  4. Agama;
  5. Status perkawinan; dan/atau
  6. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. 

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi calon pekerja dan dilarang untuk menyebarkannya tanpa izin dari yang bersangkutan. Hal ini penting untuk melindungi privasi dan hak-hak individu yang mencari pekerjaan. Data pribadi yang dikumpulkan selama proses rekrutmen, seperti identitas, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lainnya harus dijaga dengan baik.

Hal ini sebagaimana prinsip perlindungan data pribadi bahwa perusahaan harus memastikan bahwa data yang dikumpulkan tersebut hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh calon pekerja. Sejumlah hak yang seharusnya diterima oleh pekerja dalam proses rekrutmen dan seleksi menjadi aspek yang harus dihormati dan dijalani oleh pihak yang terlibat. 

Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Manajemen Konflik yang Baik!

 Daftar Hukum:

Referensi: