World Health Organization (WHO) mengidentifikasikan kesehatan reproduksi sebagai kondisi di mana fisik, mental, dan sosial sehat secara utuh, tak hanya terbebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan seluruh hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, termasuk fungsi dan prosesnya. Kesehatan reproduksi sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh manusia, baik bagi perempuan maupun laki-laki, serta sudah maupun belum menikah.
Kesadaran akan pentingnya kesehatan reproduksi ini pun didukung oleh regulasi Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”). UU Kesehatan mengatur terkait hak bagi setiap individu untuk memperoleh informasi, pendidikan, dan layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif dan berkualitas. Sebagaimana tertera dalam Pasal 55 UU Kesehatan, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak:
- Menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama;
- Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Menerima pelayanan pemulihan kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.”
Baca juga: Telemedicine di Indonesia: Navigasi Perizinan untuk Penyedia Layanan Kesehatan
Sementara itu, PP Kesehatan mengatur mengenai penjelasan lebih lanjut terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan, khususnya terkait kesehatan reproduksi dalam penulisan ini. Pada Pasal 97 ayat (2) PP Kesehatan menjelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan, serta menjamin kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan untuk membentuk generasi yang sehat dan berkualitas. Upaya kesehatan reproduksi dilakukan melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup, pelayanan pengaturan kehamilan, pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan upaya kesehatan seksual yang tertera dalam Pasal 100 PP Kesehatan.
Saat ini, banyak dijumpai penyakit kesehatan reproduksi tidak menular yang jarang disadari karena gejalanya sering kali tidak terlihat, sehingga banyak yang tidak menyadari akan adanya masalah kesehatan reproduksi pada seseorang, bahkan hingga berkembang menjadi penyakit yang lebih serius. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya kepedulian masyarakat terkait pentingnya melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi secara rutin dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap penyakit tidak menular.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 191 PP Kesehatan bahwa tindak penanggulangan penyakit tidak menular bertujuan untuk:
- Meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku hidup sehat;
- Mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan
- Menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia; dan
- Mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.
Tak hanya masyarakat yang perlu berkontribusi terhadap kesehatan reproduksi, pemerintah pun memiliki andil yang sangat penting dalam mencanangkan regulasi, kebijakan, serta memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau disertai dengan kemudahan akses bagi seluruh kalangan masyarakat.
Pasal 104 ayat (3) PP Kesehatan mengatur terkait fasilitas pelayanan kesehatan sistem produksi dapat diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian informasi dan edukasi yang mana paling sedikit memuat terkait dengan deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Hal-hal di atas merupakan bagian dari upaya masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan reproduksi yang optimal.
Dengan demikian, adanya kontribusi masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi kesehatan reproduktif diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari adanya masalah kesehatan reproduksi yang belum ditangani dengan baik.
Baca juga: Hak Kesehatan Ibu Hamil di Indonesia
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”).
Referensi:
- Reproductive Health in the South-East Asia Region. World Health Organization (WHO). (Diakses pada 17 Januari 2025 pukul 14.22 WIB).