Di Indonesia, kesehatan ibu dan anak masih menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian khusus, termasuk hak yang semestinya diperoleh. Sebab hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (“UU KIA”) berupaya memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan bagi ibu dan anak. UU tersebut diharapkan mampu menjadi rujukan utama dan landasan hukum yang kuat untuk berbagai hak yang semestinya dapat dinikmati oleh ibu hamil selama masa kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan.
Salah satu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU KIA adalah setiap ibu berhak mendapatkan jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan anak berusia 6 (enam) bulan. Didukung pula dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yakni upaya kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu. Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Untuk memastikan agar ibu hamil di Indonesia mendapatkan jaminan gizi yang merata di sejumlah daerah, pemerintah melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) memberikan pelayanan kepada ibu hamil. Hal ini sebagaimana pada Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (“Permendagri 13/2024”), yakni Posyandu memiliki tugas untuk penyuluhan kesehatan dan gizi bagi ibu.
Maka dari itu ibu hamil berhak mendapat jaminan gizi yang cukup. Hal ini penting karena gizi yang baik akan menentukan kesehatan ibu dan bayi yang sedang dikandung. Gizi yang cukup dan seimbang membantu mencegah berbagai komplikasi selama kehamilan dan persalinan, serta mendukung tumbuh kembang bayi secara optimal. Pemerintah berkewajiban menyediakan berbagai program dan layanan untuk memastikan setiap ibu hamil mendapatkan akses yang memadai terhadap makanan bergizi. Program-program ini termasuk penyuluhan gizi, distribusi makanan tambahan untuk ibu hamil, dan pemeriksaan rutin kehamilan untuk memantau status gizi ibu dan janin.
Baca juga: Larangan PHK Saat Cuti Melahirkan dan Wajib Mendapat Upah, Begini Ketentuannya!
Selain jaminan gizi, UU KIA juga mengakui pentingnya kesehatan mental ibu hamil. Ibu yang sehat secara mental cenderung memiliki kehamilan yang lebih sehat dan dapat memberikan perawatan yang mumpuni bagi bayinya setelah lahir. Oleh karena itu, UU KIA memberikan hak kepada ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan layanan psikologi demi menjaga kesehatan mentalnya. Pada pasal 4 ayat (1) huruf g UU KIA dijelaskan bahwa setiap ibu berhak mendapatkan pelayanan konsultasi, layanan psikologi, dan/atau bimbingan keagamaan. Layanan ini meliputi konseling dengan psikolog atau konselor, dukungan kelompok, dan edukasi mengenai cara mengelola stres dan emosi selama kehamilan dan pascapersalinan. Melalui layanan tersebut, ibu hamil diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan emosional dan psikologis yang mungkin dihadapi.
Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Kesehatan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai dan merata di sejumlah daerah. Upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua ibu hamil dapat menjalani kehamilan dan persalinan dengan aman dan sehat.
Selain berkaitan dengan kesehatan, pemerintah juga telah mengatur hak bagi ibu yang bekerja untuk dapat mendapatkan cuti. Cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja dan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA, yakni setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
- Cuti melahirkan dengan ketentuan:
- Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
- Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
- Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak; dan/atau
- Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Sejumlah regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang dan Peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dalam praktiknya. Melalui perlindungan hukum tersebut, diharapkan ibu hamil di Indonesia dapat menjalani kehamilan dan persalinan dengan baik, sehingga kualitas kesehatan ibu dan anak di Indonesia dapat terus meningkat, demi generasi selanjutnya yang tumbuh dan berkembang secara optimal.
Baca juga: Ketentuan Peneriman Manfaat Program Keluarga Harapan
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (“UU KIA”).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (“Permendagri 13/2024”).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Referensi:
- Peran Posyandu dalam Meningkatkan Kualitas Kesehatan Ibu dan Anak. RS Bunga Bangsa Medika. (Diakses pada 30 Desember 2024 pukul 08.24 WIB).