Istilah karyawan magang atau pemagang dalam dunia kerja tentunya sudah tidak asing lagi bagi khalayak umum. Ada karyawan magang yang memang diharuskan oleh kampus tempat mereka berkuliah, sekolah kejuruan yang diambil, akan tetapi ada juga yang magang karena inisiatif sendiri untuk lebih mengenal dunia kerja. Magang kerja merupakan salah satu bentuk program pelatihan bagi siswa maupun mahasiswa tingkat akhir  sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Hal ini sebagai wujud nyata bahwa magang yang tidak hanya sebagai syarat kelulusan tetapi juga bertujuan memberikan bekal ilmu pengalaman sebelum nantinya memasuki dunia kerja. 

Magang kerja bukan merupakan suatu hal yang dapat dilakukan sembarangan, karena pemerintah telah mengatur mengenai hal ini di dalam peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan kegiatan magang tidak dapat dilakukan sembarangan oleh perusahaan atau tempat magang. Maka sejalan dengan peraturan tersebut, tempat magang harus memahami peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemagangan sebelum membuka lowongan kerja atau menerima pemagang di tempat kerja. 

Pemagang sendiri telah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai:

“Suatu bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”. 

Karyawan magang sama dengan karyawan perusahaan lainnya, di mana terikat dengan perjanjian kerja tertulis yang dibuat antara peserta magang dengan perusahaan. Selain itu, pemagang juga harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Perjanjian pemagangan sendiri diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 (“Permenaker 6/2020”) tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri di mana perjanjian pemagangan harus berisi: 

  1. Hak dan kewajiban peserta pemagangan;
  2. Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
  3. Program pemagangan;
  4. Jangka waktu pemagangan; dan
  5. Besaran uang saku.

Karyawan magang sendiri mempunyai hak yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Permenaker 6/2020 yakni sebagai berikut: 

  1. Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
  2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
  4. Memperoleh uang saku; 
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial dan;
  6. Memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan. 

Sedangkan kewajiban karyawan magang diatur dalam Pasal 14 Permenaker 6/2020 sebagai berikut: 

  1. Mentaati Perjanjian Pemagangan;
  2. Mengikuti program Pemagangan sampai selesai;
  3. Mentaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan
  4. Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.

Baca juga: Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Magang

Sementara itu, hak dan kewajiban kantor atau perusahaan penyelenggara pemagangan diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Permenaker 6/2020. Lalu  timbul pertanyaan mengenai uang saku yang diperoleh oleh karyawan magang. Sebenarnya komponen uang saku yang diterima telah diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) Permenaker 6/2020, di mana karyawan magang berhak atas uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan. Sedangkan terkait jangka waktu pemagangan, kegiatan pemagangan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun. 

Perusahaan atau tempat magang hanya diperbolehkan menerima karyawan magang paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah karyawan baik itu karyawan PKWTT maupun karyawan PKWT. Jumlah maksimal karyawan magang ini juga telah diatur dalam Pasal 2 Permenaker 6/2020. Mirisnya masih sering dijumpai tempat kerja yang jumlah karyawan magangnya lebih dari setengah atau sama dengan jumlah karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bahkan bisa jadi lebih banyak dibanding karyawan perusahaan itu sendiri. Hal ini terjadi karena jarang disadari oleh tempat magang jika ada aturan yang mengatur jumlah maksimal kapasitas pemagang dalam suatu perusahaan. 

Adanya peraturan mengenai pemagangan tentunya dapat dijadikan suatu bentuk jaminan dan upaya perlindungan hukum bagi pemagang serta penyelenggara kegiatan pemagangan untuk saling melindungi serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Namun meskipun sudah ada peraturan yang khusus mengatur mengenai pemagangan, tetap saja ada pihak yang berusaha untuk menjadikan pemagangan menjadi salah satu upaya menghemat pengeluaran perusahaan tetapi tetap untung dengan mendapatkan sumber daya pemagang sebagai tenaga kerja potensial tanpa memerlukan banyak usaha dan biaya. Maka dari itu agar kegiatan pemagangan dapat terselenggara dengan lancar dan tidak ada perselisihan atau permasalahan yang terjadi maka semua pihak haruslah mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Hak Pekerja dalam Proses Evaluasi Kinerja Pegawai

Daftar Hukum

Author / Contributor:

mutiaraVanissa Febri, S.H

Contact:Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975