Setiap warga negara dijamin haknya untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar RI (UUD) 1945. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk Pekerja Magang.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)., mahasiswa yang lulus jenjang pendidikan Strata 1 (S1) mencapai 1,7 juta orang setiap tahunnya.  Mayoritas para lulusan perguruan tinggi, atau umum disebut fresh graduate, belum memiliki pengalaman kerja karena semasa kuliah mereka lebih banyak mempelajari teori dibandingkan praktik.

Untuk menyiasati hal itu, sebagian mahasiswa mengikuti program pelatihan kerja atau magang yang disediakan oleh perusahaan. Magang merupakan upaya mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja serta meingkatkan kemampuan dan kompetensi agar siap terjun ke dunia kerja.

Dasar Hukum Undang Undang Magang

Pemagangang diatur secara hukum di Indonesia. Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa:

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”

Pemagangan merupakan proses pembelajaran bagi pelajar atau mahasiswa untuk memperoleh dan menguasai suatu keterampilan tanpa dan/atau dengan bimbingan orang yang sudah terampil pada suatu bidang pekerjaan. Pemagangan dapat disebut juga proses belajar dari seorang ahli melalui kegiatan di dunia nyata. Ada juga yang menyebut magang merupakan suatu proses mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan nyata di sekitar.

Perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan juga diatur secara hukum melalui Pasal 24 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003:

Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.”

Hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program pemagangan sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah pemagangan dapat dilaksanakan atas dasar perjanjian antara peserta dan pengusaha. Pada perjanjian itu tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan itu dilaksanakan. Jika tidak didasari perjanjuan maka status pemagangan peserta tidak sah dan statusnya berubah menjadi pekerja atau buruh.

Hak Pekerja Magang

Hak peserta pekerja magang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 6 Tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
  2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  4. Memperoleh uang saku;
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan:
  6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Adanya perjanjian tersebut merupakan bentuk jaminan dan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan. Perjanjian ini juga dapat digunakan untuk menghindari eksploitasi pekerja magang terkait jangka waktu, beban kerja, dan jam kerja. Ini juga sebagai wujud perlindungan harkat, martabat, dan pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Peserta magang dapat disebut sebagai subjek hukum apabila terkandung unsur:

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya;
  2. Jaminan kepastian hukum;
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya;
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.

Program pemagangan diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Permennaker No. 6 Tahun 2020.  Permennaker ini juga mengatur pengawasan yang tercantum dalam Pasal 25 hingga Pasal 29.

Perjanjian antara peserta magang dan perusahaan memiliki kekuatan hukum mengikat diantara keduanya, sehingga menimbulkan  atau kewajiban yang harus dilaksanakan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan turunannya juga memberikan perlindungan hukum terhadap peserta magang terkait hak yang diterimanya.

 

Author / Contributor:

Fajar Thariq Rahartanto, S.H..

Associate

Contact:

Mail       : fajar@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975