Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Analis Kebakaran dan Peraturan Presiden No. 78 tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Pemadam Kebakaran. Peraturan ini ditentukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Aturan ini berlaku bagi pejabat fungsional pemadam kebakaran (DAMKAR) dan analis kebakaran yang dilantik melalui mekanisme penyesuain/inpassing sejak bulan September 2021 belum bisa mendapatkan tunjangan fungsional karena terkendala dengan belum terbitnya peraturan presiden sebagai acuan utama. Sehingga pejabat fungsional damkar dan analis kebakaran sampai dengan bulan Mei 2022 hanya mendapatkan tunjangan kinerja daerah sesuai kelas jabatan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Gaji Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran
Berdasarkan data, gaji petugas DAMKAR pada tahun 2022 berkisar dari Rp2.000.000 hingga Rp4.200.000 per bulan dengan jam kerja mencapai 40 jam dalam seminggu. Gaji pemadam kebakaran ditentukan berdasarkan posisi, masa kerja, tugas dan tanggung jawab. Sehingga, gaji pemadam kebakaran bisa berbeda-beda tergantung dari faktor yang telah disebutkan. Selain itu, lokasi juga dapat menentukan besaran gajinya. Tidak hanya mendapatkan gaji bulanan, petugas DAMKAR juga mendapatkan tunjangan berupa kesehatan, golongan, pendidikan anak, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pada tahun 2022, Presiden Jokowi menetapkan tunjangan fungsional bagi petugas DAMKAR.
Tunjangan Terbaru
Tunjangan fungsional untuk pejabat fungsional DAMKAR harus mulai dibayarkan mulai Mei 2022 dengan rincian yaitu DAMKAR Pemula sebesar Rp300.000,-, DAMKAR Terampil sebesar Rp360.000,-, DAMKAR Mahir sebesar Rp450.000,-, dan Rp780.000,- untuk DAMKAR Penyelia. Sedangkan untuk Analis Kebakaran, untuk jenjang Analis Kebakaran Ahli Pertama mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp540.000,-, Analis Kebakaran Ahli Muda sebesar Rp960.000,- dan Analis Kebakaran Ahli Madya sebesar Rp1.260.000,-. Mulai bulan Mei 2022, pejabat fungsional damkar dan analis kebakaran berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja daerah sesuai dengan kelas jabatan dan tunjangan fungsional berdasarkan peraturan presiden yang sudah diterbitkan.
Baca Juga:
Tunjangan Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan dalam Perpres 78 tahun 2018