021-7997973 | Hotline 08111211504

Pegawai BRIN Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya!

23 December 2022inBERITA
Share
Tunjangan kinerja

Pada tanggal 24 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden  No. 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut pasal 2, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pegawai BRIN juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan ini diberikan dengan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. 

Ketentuan Aturan 

Meskipun di pasal 2 dijelaskan bahwa pegawai BRIN diberikan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan, namun terdapat pegawai yang tidak diberikan, yaitu: 

  1. pegawai di Lingkungan BRIN yang tidak mempunyai jabatan tertentu 
  2. pegawai di Lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan 
  3. pegawai di Lingkungan BRIN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai 
  4. pegawai di Lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun 
  5. pegawai di Lingkungan BRIN yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan tersebut telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012.

Besaran 

Tunjangan kinerja atau tukin Kepala BRIN ditetapkan sebesar 150%  dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN. Jika dihitung dengan angka rupiah, maka besarannya berkisar kurang lebih Rp. 49.860.000. Dalam bagian lampiran, disebutkan bahwa tukin bagi kelas tertinggi di BRIN adalah sebesar Rp. 33.240.000. Pajak penghasilan atas tukin akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Bagi pegawai di lingkungan BRIN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang didapatkan lebih besar daripada tukinnya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca Juga:

Tunjangan Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan dalam Perpres 78 tahun 2018

Presiden Teken PP No. 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Dana Desa

 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact UsSubscribe to NewsletterConnect on LinkedIn