Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (“Perpres 79/2023”) hadir sebagai bentuk dukungan pengembangan industri transportasi yang ramah lingkungan. Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e Perpres 79/2023 menjelaskan bahwa inovasi teknologi di industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dilaksanakan untuk mendukung perkembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.
Pengembangan pada sektor industri transportasi yang ramah lingkungan, merupakan salah satu bentuk konkret dari transisi penggunaan energi fosil menjadi energi terbarukan secara optimal. Menurut eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan listrik turut berperan dalam dekarboksilasi transportasi jalan yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahan bakar karbon.
Peran EBT dalam Industri Transportasi
Transportasi memegang peranan penting sebagai sarana pendukung masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Namun, ketergantungan pada bahan bakar fosil dalam industri transportasi telah menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, oleh karena itu diperlukan transisi dari penggunaan energi fosil menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam industri transportasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) mendefinisikan energi terbarukan sebagai energi yang dihasilkan dari sumber daya energi berkelanjutan, seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Dalam sektor transportasi, energi terbarukan merujuk pada pemanfaatan sumber energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar fosil yang digunakan dalam sektor transportasi.
Menurut Eniya Listiani Dewi selaku Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dilansir dari laman Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan bahwa pengembangan industri transportasi listrik yang disertai dengan pemanfaatan EBT, memberikan dampak yang efektif dalam menurunkan emisi karbon. Di samping itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh IESR berjudul Decarbonization of Indonesia’s Energy System menjelaskan bahwa Bahan Bakar Nabati (BBN) dan hidrogen, sebagai EBT memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan dekarbonisasi di sektor transportasi. Transisi energi fosil ke EBT dalam industri transportasi merupakan langkah cepat dalam menciptakan kemandirian dan ketahanan energi bersih.
Regulasi Hukum dalam Industri Transportasi Ramah Lingkungan
Dalam rangka mendukung transisi energi yang lebih bersih dan ramah terhadap lingkungan di sektor transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi khusus terhadap penggunaan transportasi listrik di jalan umum. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik (“Permenhub 86/2020”) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (“Permenhub 45/2020”). Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Permenhub 45/2020, yaitu kendaraan penggerak motor listrik yang memiliki jalur khusus yang telah disediakan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi lain dalam mendukung industri transportasi ramah lingkungan, yakni terkait izin penggunaan kendaraan listrik yang bersifat ramah lingkungan dapat digunakan di jalan umum, dengan disahkannya Perpres 79/2023, hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia telah siap melakukan transisi energi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan energi fosil.
Baca juga: Peran Lembaga Internasional dalam Pengembangan Energi Baru Terbarukan Dalam Negeri
Dampak Perkembangan Industri Transportasi Ramah Lingkungan
Industri Transportasi yang bersumber dari EBT tentu mendatangkan banyak manfaat bagi lingkungan dan ketahanan energi nasional, seperti:
- Penurunan emisi karbon dan meminimalisir timbulnya gas rumah kaca yang mengganggu kestabilan iklim;
- Dapat diperbaharui kembali, karena bersumber dari sumber daya energi berkelanjutan;
- Mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil;
- Menghasilkan inovasi dalam kendaraan yang lebih efisien.
Namun, di samping itu di antara manfaat yang ada, masih terdapat kekurangan dalam pemanfaatan EBT di sektor transportasi, di antaranya:
- Biaya yang lebih mahal dalam penggunaanya;
- Jarak tempuh yang terbatas, belum sebanding dengan kendaraan yang menggunakan energi fosil;
- Tempat pengisian energi kendaran yang belum tersebar merata, sehingga kurangnya aksesibilitas bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan.
Dengan demikian, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam industri transportasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan menekan emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan. Meskipun memberikan manfaat seperti penurunan emisi dan ramah lingkungan, pengembangan transportasi ramah lingkungan masih menghadapi tantangan seperti biaya awal yang tinggi, keterbatasan infrastruktur pengisian, dan jangkauan kendaraan yang terbatas.***
Baca juga: Intip Dukungan Pemerintah terhadap Proyek Energi Baru, Bertabur Insentif Pajak!
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (“Perpres 79/2023”).
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik (“Permenhub 86/2020”).
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (“Permenhub 45/2020”).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
Referensi:
- Transportasi jadi Fokus Program Transisi Penggunaan Energi Terbarukan. Departemen Perhubungan. (Diakses pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 13.42 WIB).
- Transportasi sebagai Pendukung Sasaran Pembangunan Nasional. Departemen Perhubungan. (Diakses pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 13.42 WIB).
- Energi Terbarukan di Transportasi. Atoenergi. (Diakses pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 14.43 WIB).
- Kendaraan Listrik menjadi Opsi Efektif Penyediaan Transportasi Ramah Lingkungan. IESR. (Diakses pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15.01 WIB).
- Sektor Transportasi Masuk Era Konvergensi, Butuh EBT Capai Kemandirian Energi. Energika. (Diakses pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15.20 WIB)
- Regulasi Pemerintah Menyambut Era Kendaraan Listrik. HukumOnline. (Diakses pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 16.01 WIB).