Industri kuliner di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan daya beli masyarakat yang semakin meningkat di era digital ini. Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya tren kenaikan usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia pada tahun 2023 yang berjumlah 4,85 juta usaha. Angka ini naik sekitar 21,13 persen dibandingkan dengan tahun 2016 sebesar 4,01 juta usaha. Berdasarkan pembagian kelompok usaha, terdapat sebanyak 24,75 persen yang merupakan usaha restoran dan rumah makan. 

Namun, di tengah kompetisi yang semakin ketat, tidak sedikit pelaku usaha yang mengabaikan aspek legalitas, termasuk izin usaha yang merupakan syarat mutlak dalam pendirian dan operasional restoran. Pelanggaran terhadap izin usaha tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap properti yang digunakan, serta mempengaruhi keberlangsungan bisnis secara keseluruhan. 

Pelanggaran Izin Usaha Restoran Menurut Regulasi yang Berlaku

Pelanggaran izin usaha restoran dapat berdampak serius bagi pemilik usaha, baik dari segi hukum maupun operasional. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) mengubah pendekatan lama perizinan usaha dari yang berbasis izin administratif menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa:

“Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.” 

Perizinan usaha dibedakan atas kegiatan usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan berisiko tinggi. Tujuan dari perubahan perizinan ini adalah untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha, namun tetap menekankan kepatuhan hukum, khususnya bagi usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan ketertiban umum, termasuk restoran. 

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) dijelaskan bahwa restoran termasuk ke dalam sektor pariwisata yang dapat digolongkan sebagai kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah hingga menengah tinggi, tergantung pada skala dan jenisnya. Untuk memulai dan menjalankan usaha restoran, pelaku usaha wajib memiliki:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha.
  2. Sertifikat Standar (yang sudah terverifikasi jika berisiko menengah-tinggi), mencakup standar keamanan pangan, kebersihan, dan lingkungan.
  3. Izin lingkungan, jika restoran memiliki potensi menghasilkan limbah atau beroperasi dalam kawasan sensitif.

NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 212 ayat (2) PP 5/2021, NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:

  1. Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB;
  2. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha;
  3. Disetujuinya permohonan Pelaku Usaha atas pencabutan NIB;
  4. Pembubaran badan usaha; atau
  5. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran yang dapat digunakan adalah 56101 yang mencakup jenis usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan sesuai pesanan.

Di Indonesia, kasus penutupan pada usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan kerap terjadi, salah satunya pada salah satu outlet bar yang beroperasi di DKI Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan pada Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta dilakukan pemantauan lapangan, diketahui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin usaha bar, melainkan usaha restoran. 

Selain itu, di Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung menutup sejumlah restoran dan beach club di kawasan Canggu karena tidak memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan dan sertifikat laik hygiene. Dalam beberapa kasus, bangunan restoran bahkan berdiri di atas sempadan pantai yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen. 

Lalu, apa dampak pelanggaran terhadap properti dan kelanjutan bisnis?

Baca juga: Kementerian Perindustrian Terbitkan Tata Cara Pemberian Izin Usaha 

Dampak Pelanggaran Properti dan Kelanjutan Bisnis

Pelanggaran izin usaha restoran tidak hanya berdampak pada aspek hukum tetapi juga berpengaruh terhadap properti dan kelangsungan bisnis. Beberapa dampak utama yang dapat terjadi meliputi:

  • Penutupan dan Penyegelan Properti

Restoran yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa penyegelan tempat usaha oleh otoritas terkait. Hal ini menyebabkan pemilik usaha kehilangan akses terhadap properti dan mengalami kerugian finansial akibat penghentian operasional.

  • Penurunan Nilai Properti

Properti yang digunakan untuk usaha restoran tanpa izin dapat mengalami penurunan nilai akibat status hukum yang tidak jelas. Investor dan pemilik properti cenderung menghindari aset yang memiliki riwayat pelanggaran hukum, sehingga berdampak pada harga jual dan daya tarik investasi.

  • Kehilangan Kepercayaan Konsumen

Restoran yang terkena sanksi hukum sering kali mengalami penurunan jumlah pelanggan karena reputasi yang tercoreng. Konsumen cenderung menghindari tempat usaha yang memiliki masalah hukum, terutama jika pelanggaran terkait dengan standar kebersihan dan keamanan pangan.

Legalitas dalam usaha restoran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi hukum yang menentukan keberlangsungan operasional dan pemanfaatan properti secara sah. Pelanggaran terhadap izin usaha berdampak luas, mulai dari penyegelan, kehilangan hak atas properti, kerugian finansial, hingga dampak hukum pidana. Dalam jangka panjang, pelanggaran ini dapat menghancurkan reputasi bisnis dan mempersempit peluang pengembangan usaha.***

Baca juga: Terobosan dalam Konsep Izin Usaha Berbasis Risiko

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Statistik Penyediaan Makanan dan Minuman 2023. Badan Pusat Statistik. (Diakses pada 13 Mei 2025 pukul 11.02 WIB). 
  • Izin Usaha Restoran. Hukumonline.  (Diakses pada 13 Mei 2025 pukul 11.10 WIB). 
  • Daftar Pelanggaran Holywings, dari Perizinan Hingga Dugaan Kasus Suap. Bisnis.com. (Diakses pada 13 Mei 2025 pukul 11.14 WIB). 
  • Finns Beach Club di Canggu Juga Langgar Aturan Sempadan, Izin Dipertanyakan. detikcom. (Diakses pada 13 Mei 2025 pukul 11.22 WIB).