Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 2 Desember 2019.

Pelayanan perizinan berusaha akan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS. Perizinan berusaha ini baru bisa dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha. Izin usaha yang dimaksud adalah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68130.

Untuk dapat memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), badan usaha wajib memenuhi Komitmen melalui SIINas berupa:

  1. Memiliki Izin Lokasi;
  2. Memiliki Izin Lingkungan; dan
  3. Telah dilakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan setelah badan usaha melakukan:

  1. Menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
  2. Memiliki Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri;
  3. Memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah;
  4. Memiliki Tata Tertib Kawasan Industri;
  5. Memiliki struktur organisasi;
  6. Membangun gedung pengelola; dan
  7. Membangun sebagian infrastuktur dasar di dalam Kawasan Industri.

Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dalam pelaksanaan Tata Tertib Kawasan Industri dilakukan dengan:

  1. menyiapkan perjanjian tertulis dengan Perusahaan Industri;
  2. melakukan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling;
  3. memfasilitasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memfasilitasi hubungan industrial Perusahaan Industri berupa penyediaan ruang, membentuk forum, dan/atau melakukan pertemuan rutin;
  5. melakukan pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan Kawasan Industri;
  6. memberikan persetujuan terhadap RKL-RPL rinci Perusahaan Industri atau rekomendasi perbaikan terhadap RKL-RPL rinci Perusahaan Industri apabila tidak berdasarkan RKL-RPL kawasan;
  7. adendum studi Andal, RKL-RPL apabila kegiatan Perusahaan Industri belum tercantum dalam dokumen Amdal Kawasan; dan h. memenuhi Standar Kawasan Industri.

Masa berlaku Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan IPKI berlangsung selama Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. Bagi badan usaha yang belum memperoleh IUKI atau perusahaan kawasan indsutri yang belum memperoleh IPKI dilarang melakukan penjualan kavelling Industri, pengalihan kavelling Industri, dan/atau penyewaan kavelling Industri.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik selengkapnya dapat anda lihat pada Permen 45/2019