Kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi pemilik tanah merupakan aspek krusial dalam sistem hukum agraria di Indonesia. Adapun salah satu instrumen utama yang memberikan jaminan terhadap kepastian hukum atas kepemilikan tanah berasal dari sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dapat berfungsi sebagai alat bukti kuat terkait data fisik maupun yuridis terhadap suatu bidang tanah.
Akan tetapi, pada praktiknya tak jarang ditemukan permasalahan berupa sertipikat tanah ganda, yakni kondisi di mana ada dua atau lebih sertipikat yang diterbitkan untuk bidang tanah yang sama. Adanya kondisi tersebut tentu dapat menimbulkan sengketa kepemilikan tanah yang merugikan para pihak dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, penting untuk memahami penyebab munculnya sertipikat tanah ganda, peran BPN dalam penyelesaian sengketa tersebut, serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh para pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Penyebab Munculnya Permasalahan Sertipikat Tanah Ganda
Pada dasarnya, tiap sebidang tanah perlu dilakukan upaya pendaftaran guna menjamin kepastian hukum terhadap tanah tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam sistem pendaftaran tanah, satu bidang tanah semestinya hanya memiliki satu sertipikat. Akan tetapi, pada praktiknya masih ditemukan sengketa kepemilikan tanah karena adanya dua atau lebih sertipikat atas tanah yang sama atau kerap disebut sebagai sengketa tanah bersertipikat ganda.
Lalu, yang menjadi pertanyaan: apa saja penyebab munculnya permasalahan sertipikat tanah ganda?
Salah satu penyebab utama munculnya sertipikat tanah ganda adalah kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran tanah. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”), khususnya dalam penjelasan Pasal 84 ayat (2) telah menjelaskan bahwa kegiatan pendaftaran tanah terdiri atas beberapa tahap yang harus dilewati, mencakup: pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran dan pemetaan), pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang dibuat melalui sistem elektronik Kementerian Agraria. Dalam hal ini, kesalahan dapat terjadi apabila data yang digunakan pada proses pendaftaran tidak akurat, sehingga berisiko terjadi tumpang tindih.
Selanjutnya, sertipikat ganda dapat terjadi karena adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi data oleh pihak tertentu. Pada praktiknya, sering kali terjadi pihak yang tidak bertanggung jawab memalsukan sertipikat tanah dengan cara menyalin data yang ada di dalam sertipikat asli guna untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. Tindakan tersebut mampu menimbulkan sengketa tanah, serta berimplikasi terhadap sanksi pidana jika terbukti adanya unsur pemalsuan dokumen.
Faktor lain yang turut berkontribusi adalah ketidakjelasan batas tanah dan kurangnya pengawasan dalam proses pengukuran tanah. Di beberapa daerah (khususnya pedesaan), batas-batas tanah masih ditentukan secara tradisional tanpa dokumentasi yang jelas. Hal tersebut berpotensi memunculkan kemungkinan terjadinya perbedaan interpretasi terhadap batas bidang tanah, sehingga dapat memicu penerbitan sertipikat tanah yang saling tumpang tindih.
Selain itu, proses konversi hak atas tanah yang belum tertib juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab munculnya sertifikat tanah ganda. Ketika tanah yang sebelumnya didaftarkan melalui sistem administrasi lama kemudian didaftarkan kembali tanpa melalui proses verifikasi yang memadai, maka akan berisiko membuka peluang terjadinya penerbitan sertipikat tanah baru, sehingga memicu munculnya sertipikat tanah ganda.
Oleh karena itu, hadirnya permasalahan sertipikat tanah ganda di Indonesia menunjukkan bahwa sistem administrasi pertanahan masih saja menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pengelolaan data maupun pengawasan terhadap proses pendaftaran tanah.
Peran BPN dalam Menyelesaikan Sengketa Sertipikat Tanah Ganda
Sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memegang peran fundamental dalam menangani sengketa tanah, termasuk sengketa sertipikat tanah ganda. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (“Perpres BPN”), yang dimaksud dengan BPN adalah sebagai berikut:
“Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 huruf g Perpres BPN menjelaskan bahwa BPN menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan. Artinya, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah administratif dalam meneliti, memfasilitasi penyelesaian, serta memberi rekomendasi terhadap berbagai sengketa pertanahan, termasuk sengketa yang timbul akibat adanya sertipikat tanah ganda. Dalam hal ini, ketika ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertipikat, BPN dapat melakukan pembatalan atau perbaikan terhadap sertipikat tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“PermenATR/BPN 21/2020”) menyebutkan bahwa penanganan sengketa dan konflik dapat dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus. Dari pasal tersebut dapat terlihat bahwa penyelesaian sengketa pertanahan, termasuk yang timbul akibat adanya sertipikat tanah ganda dapat dilaksanakan melalui proses administratif untuk menelusuri keabsahan data fisik dan yuridis terhadap tanah yang disengketakan, serta menentukan langkah penyelesaian yang disepakati para pihak.
Dilansir melalui Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, penyelesaian sengketa tanah ganda yang juga dapat diupayakan oleh BPN adalah mediasi antara para pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan tanpa harus melewati proses hukum jalur litigasi di pengadilan. Jika mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan hukum bagi BPN untuk melakukan perbaikan data pertanahan. Apabila sengketa tetap tidak dapat terselesaikan, maka BPN dapat memberikan rekomendasi kepada para pihak untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
Baca juga: Tahukah Kamu, Saat Ini Sudah Tersedia Sertipikat Tanah Berbentuk Elektronik, Loh!
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sertipikat Tanah Ganda
Penyelesaian sengketa sertipikat tanah ganda pada dasarnya dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur non litigasi dan jalur litigasi. Umumnya, jalur non litigasi ditempuh melalui mekanisme administratif di BPN, sementara itu jalur litigasi dilaksanakan melalui pengadilan,
Pada tahap awal, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan sengketa pertanahan kepada kantor pertanahan setempat. Setelah menerima aduan tersebut, BPN akan meneliti dokumen yang berkaitan dengan sertipikat yang disengketakan. Adapun penelitian tersebut terdiri atas pemeriksaan buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, serta dokumen lain yang relevan.
Jika dari hasil penelitian ditemukan adanya indikasi kesalahan administrasi, maka BPN dapat melakukan pembatalan sertipikat secara administratif. Hal tersebut sejalan dengan kewenangan pemerintah dalam melakukan pembatalan hak atas tanah yang diperoleh secara tidak sah atau mengandung cacat administrasi.
Akan tetapi, jika sengketa justru melibatkan perbedaan klaim kepemilikan yang kompleks, makan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. Pengadilan negeri biasanya menangani sengketa perdata terkait kepemilikan tanah berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Sementara itu, pengadilan tata usaha negara dapat memeriksa sengketa yang berkaitan dengan keputusan administrasi pemerintah, termasuk penerbitan sertipikat tanah.
Pada proses litigasi, hakim akan menilai berbagai alat bukti yang diajukan oleh para pihak, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta keterangan saksi. Berdasarkan penilaian tersebut, pengadilan akan menentukan pihak yang memiliki hak yang sah atas tanah yang disengketakan.
Selain melalui pengadilan, sengketa sertipikat tanah ganda juga dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Pendekatan ini sering dipilih karena dinilai lebih cepat dan lebih efisien dibandingkan proses litigasi yang memerlukan waktu cukup lama.
Sertipikat tanah ganda merupakan salah satu permasalahan yang serius dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia, karena dapat menimbulkan sengketa kepemilikan dan mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, BPN memiliki peran penting melalui penelitian administrasi, mediasi, serta pemeriksaan lapangan untuk memastikan keabsahan data pertanahan. Apabila penyelesaian secara administratif tidak mencapai hasil yang memuaskan, maka para pihak dapat menempuh jalur pengadilan untuk memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penguatan sistem administrasi pertanahan serta peningkatan pengawasan dalam proses pendaftaran tanah menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya sertipikat tanah ganda di masa mendatang.***
Baca juga: Awas Mafia Tanah Pasca Bencana, Pahami Modus Operandi dan Strategi Perlindungannya!
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”).
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“PermenATR/BPN 21/2020”).
- Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (“Perpres BPN”).
Referensi:
- Wulandari, A.D. Pamujaningtyas, O.R. & Gusthomi, M.I. (2024). Identifikasi Penyebab Sertifikat Ganda dan Strategi Pengawasan Internal ASN untuk Mencegah Tumpang Tindih. Jurnal Dimensi Hukum, Vol. 8, No. 11, Hal. 56. (Diakses pada 16 Maret 2026 Pukul 16.20 WIB).
