Bencana alam selalu meninggalkan luka multidimensi. Selain korban jiwa dan kerugian materiil, terdapat kerentanan hukum yang kerap luput dari perhatian publik: persoalan kepemilikan tanah. Dalam situasi darurat, ketika masyarakat kehilangan rumah, dokumen penting, bahkan anggota keluarga, ruang-ruang ketidakpastian administratif sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perampasan hak atas tanah.

Fenomena mafia tanah bukanlah isu baru dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia. Namun, dalam konteks pascabencana, modus operandi mereka menjadi lebih sistematis. Ketika struktur sosial melemah dan dokumen pertanahan rusak atau hilang, sengketa dan manipulasi data kerap muncul. Negara, berdasarkan mandat konstitusi dan kerangka hukum agraria nasional, memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, terutama dalam kondisi rentan tersebut. 

 

Modus Operandi Mafia Tanah di Masa Bencana

 

Dalam sistem hukum agraria nasional, hak atas tanah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PPA). Pasal 19 ayat (1) UU PPA menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang mengatur tata cara pendaftaran, pembuktian, serta penerbitan sertipikat sebagai alat bukti yang kuat.

Namun, dalam kondisi bencana, terdapat beberapa modus operandi mafia tanah yang kerap terjadi, di antaranya:

  • Pemalsuan dan Manipulasi Dokumen Pertanahan

Ketika dokumen asli korban hilang akibat banjir, tsunami, longsor, atau pun kebakaran, pelaku memanfaatkan celah tersebut dengan membuat dokumen palsu atau memanipulasi data administrasi. Mereka dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak atas nama pihak lain dengan dalih penguasaan fisik. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang menyatakan bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat sepanjang data fisik dan yuridisnya sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur.

  • Penguasaan Fisik Tanah Tanpa Hak

Dalam situasi pengungsian massal, tanah yang ditinggalkan sementara kerap diduduki pihak lain. Penguasaan fisik kemudian dijadikan dasar klaim kepemilikan. Padahal, UUPA menegaskan bahwa hak atas tanah tidak hapus hanya karena pemiliknya tidak berada di lokasi dalam waktu tertentu, kecuali terdapat dasar hukum yang jelas.

  • Kolusi dengan Oknum Aparatur 

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 menunjukkan bahwa dalam kurun 2021–2023, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah telah menangani lebih dari 500 perkara yang diduga terkait jaringan mafia tanah di berbagai wilayah Indonesia. Dari total kasus tersebut, lebih dari 60% di antaranya berkaitan dengan praktik pemalsuan dokumen pertanahan serta dugaan kolusi yang melibatkan oknum pejabat.

Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan hak milik warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Pakar hukum agraria mengingatkan bahwa pascabencana adalah fase rawan konflik pertanahan, sehingga negara tidak boleh abai dalam melakukan pengawasan dan percepatan pemulihan administrasi pertanahan.

 

Kerentanan Administrasi dan Status Kepemilikan Tanah Pascabencana

 

Bencana alam sering menyebabkan hilangnya arsip fisik dan dokumen legal seperti sertipikat hak milik, akta jual beli, maupun dokumen waris. Di banyak wilayah terdampak, kantor pertanahan pun tidak luput dari kerusakan. Kondisi ini menciptakan kekosongan data atau setidaknya keterlambatan verifikasi administrasi.

Kerentanan ini semakin kompleks ketika status kepemilikan belum terdaftar secara resmi atau masih berupa girik, letter C, atau bukti adat lainnya. Dalam praktik, banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran tanah secara lengkap, sehingga ketika dokumen hilang, pembuktian hak menjadi lebih sulit.

PP 24/1997 sebenarnya menyediakan mekanisme penggantian sertipikat yang hilang melalui pengumuman di media massa dan verifikasi oleh kantor pertanahan. Namun, dalam kondisi darurat, proses ini dapat terhambat karena keterbatasan akses informasi dan mobilitas korban.

Selain itu, persoalan waris sering menjadi sumber sengketa baru. Ketika pemilik tanah meninggal dunia akibat bencana dan ahli waris belum melakukan pencatatan peralihan hak, situasi tersebut dapat dimanfaatkan pihak ketiga untuk mengklaim tanah dengan dalih penguasaan atau transaksi yang tidak sah.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi dan terdigitalisasi. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi sengketa di masa depan.

Baca juga: Apakah Bisa Melaksanakan Pengalihan Hak atas Tanah Tanpa Akta PPAT?

 

Strategi Hukum Melindungi Korban Bencana dari Mafia Tanah

 

Melindungi korban bencana dari praktik mafia tanah memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat, seperti:

  • Percepatan Rekonstruksi Data dan Digitalisasi Arsip

Digitalisasi buku tanah dan sertipikat elektronik menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah manipulasi data. Dengan sistem berbasis elektronik, kehilangan dokumen fisik tidak otomatis menghilangkan rekam jejak kepemilikan.

  • Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Tegas

Tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan ketentuan KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait pertanahan. Aparat penegak hukum perlu membentuk satuan tugas khusus untuk menangani laporan sengketa pertanahan pascabencana.

  • Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Hak

Korban bencana sering kali berada dalam posisi lemah secara ekonomi dan psikologis. Pendampingan hukum, baik melalui bantuan hukum negara maupun kantor hukum, menjadi kunci perlindungan hak. Sosialisasi mengenai prosedur penggantian sertipikat hilang dan mekanisme keberatan administratif juga harus diperluas.

  • Peran Aktif Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan

Kantor pertanahan wajib melakukan verifikasi lapangan secara cermat sebelum menerbitkan sertipikat baru di wilayah terdampak bencana. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) harus ditegakkan guna mencegah terbitnya sertipikat ganda atau cacat administrasi.

  • Optimalisasi Gugatan Perdata dan Upaya Administratif 

Korban yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan sertipikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terdapat cacat prosedural dalam penerbitannya. Selain itu, mekanisme keberatan administratif di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga dapat ditempuh sebelum proses litigasi.

Bencana alam tidak seharusnya menjadi momentum bagi lahirnya ketidakadilan baru. Ketika masyarakat berjuang memulihkan kehidupan, praktik mafia tanah justru menambah beban sosial dan psikologis. Dalam kerangka hukum properti, perlindungan hak atas tanah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan amanat konstitusi dan wujud kehadiran negara.

Kepastian hukum pertanahan hanya dapat terwujud melalui sinergi antara regulasi yang kuat, sistem administrasi yang transparan, serta penegakan hukum yang konsisten. Pada kondisi pascabencana, negara harus hadir lebih kuat untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah tetap berada di tangan yang berhak.***

Baca juga: Tahukah Kamu, Saat Ini Sudah Tersedia Sertipikat Tanah Berbentuk Elektronik, Loh!

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PPA).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). 

Referensi:

  • Waspada Mafia Tanah Pascabencana, Pakar Ingatkan Tanggung Jawab Konstitusional Negara. HukumOnline. (Diakses pada 2 Maret 2026 pukul 13.03 WIB).
  • Masyarakat Wajib Tahu! Ini 4 Modus Operandi Mafia Tanah Saat Lakukan Kejahatan. HukumOnline. (Diakses pada 2 Maret 2026 pukul 13.22 WIB).
  • Strategi Melawan Mafia Tanah Secara Hukum. Legalfinansial (Diakses pada 2 Maret 2026 pukul 14.10 WIB).