Sejak zaman dahulu, emas telah menempati posisi istimewa dalam kehidupan masyarakat. Selama ini, emas telah dimanfaatkan sebagai alat tukar ataupun instrumen investasi yang dianggap aman. Akan tetapi, di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi pada sektor keuangan masa kini, praktik jual beli emas tidak hanya terbatas pada transaksi fisik secara langsung, tetapi juga dapat dilaksanakan melalui berbagai platform secara online. Adanya kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum, khususnya terkait keabsahan transaksi emas secara online, serta jaminan perlindungan hukumnya bagi konsumen. Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai pandangan masyarakat terhadap emas saat ini, legalitas transaksi emas secara online dari perspektif syariah maupun hukum Indonesia, serta perlindungan hukum bagi konsumen terkait transaksi jual-beli emas secara online.

 

Pandangan Masyarakat terhadap Emas Saat Ini

 

Pada sejarahnya, emas telah dijadikan sebagai alat tukar yang memiliki nilai intrinsik dan diterima secara luas oleh masyarakat. Pada abad ke-18 dan 19 lahir istilah gold standar, yakni sistem keuangan yang menghubungkan nilai mata uang dan emas secara langsung. Kala itu, perdagangan internasional cenderung berjalan secara stabil karena seluruh negara menggunakan emas sebagai acuan nilai mata uangnya. Akan tetapi, seiring perkembangan sistem keuangan modern dan dengan diberlakukannya standar nilai terhadap mata uang, fungsi emas yang awalnya dijadikan sebagai nilai alat tukar secara perlahan mulai bergeser.

Di Indonesia, pergeseran emas sebagai alat tukar pun tercermin dalam pandangan masyarakat yang saat ini menempatkan emas sebagai komoditas investasi dibandingkan sebagai alat pembayaran. Dilansir dari laman Galeri24, pada era modern masa kini, emas telah mulai ditinggalkan sebagai alat transaksi karena telah digantikan oleh mata uang. Berkaitan dengan hal tersebut, sejak tahun 2011 Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU 7/2011”) yang mengatur terkait mata uang yang diberlakukan di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 2 UU 7/2011 menyatakan bahwa:

“Uang adalah alat pembayaran yang sah.”

Artinya, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah uang. Adapun mata uang yang berlaku dan wajib digunakan sehari-hari di Indonesia adalah rupiah. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PerBI 17/3/PBI/2015”) telah menjelaskan secara eksplisit bahwa:

“Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Maka dari itu, setiap orang yang melakukan transaksi di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran agar transaksi yang dilakukan sah di mata hukum. 

Kini, emas tidak lagi digunakan sebagai alat transaksi, melainkan sebagai aset untuk melindungi nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Dalam praktiknya, emas diperlakukan sebagai barang dagangan yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, adanya pergeseran fungsi emas memberikan implikasi hukum secara signifikan. Ketika emas tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar secara resmi, maka transaksi emas tunduk pada hukum perdata dan perlindungan konsumen, serta tunduk pada ekonomi syariah pada kondisi tertentu.

 

Legalitas Transaksi Emas secara Online dalam Perspektif Syariah

 

Berdasarkan perspektif hukum Islam, emas dikategorikan sebagai barang ribawi, sehingga jual-beli emas harus memenuhi 2 (dua) persyaratan, yakni mislan bin mislin (setara ukuran dan kualitas) dan yadan bi yadin (dilakukan secara tunai pada waktu dan tempat yang sama). Adanya kedua persyaratan tersebut bertujuan agar transaksi jual-beli emas terhindar dari unsur riba. 

Dilansir melalui laman Nahdlatul Utama Jakarta, saat ini emas tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar, tetapi sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Dengan ini, kedua persyaratan yang semula dijadikan sebagai acuan agar transaksi jual-beli emas terhindar dari riba kini tidak diberlakukan. Secara otomatis, maka transaksi emas yang dilaksanakan secara cicil ataupun dilaksanakan secara online tidak secara otomatis dikategorikan sebagai unsur riba. 

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai (“Fatwa DSN 77/DSN-MUI/V/2010”) telah diputuskan bahwa:

“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Meskipun demikian, dalam laman MUI menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam transaksi emas yang perlu diketahui adalah didasari atas akad yang jelas, transparansi, serta kepastian terhadap tersedianya barang yang diperjualbelikan dan diterima oleh pembeli. Berkaitan dengan hal tersebut, pada laman Nahdlatul Utama Jakarta menegaskan bahwa ada batasan dan ketentuan yang perlu dipahami lebih lanjut terkait jual beli emas secara tidak tunai, yakni: adanya kepastian kepemilikan, harga yang disepakati di awal, serta mekanisme penyerahan emas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, transaksi emas secara online tidak serta-merta dilarang, selama memenuhi prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Maka dari itu, kepemilikan emas secara hukum menjadi aspek krusial. Konsumen harus benar-benar memiliki hak atas emas yang dibeli, meskipun emas tersebut disimpan oleh penyedia platform atau lembaga penitipan. Apabila transaksi hanya bersifat pencatatan angka tanpa adanya dasar aset yang jelas, maka hal tersebut tetap berisiko mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam hukum Islam.

 

Kerangka Hukum Nasional atas Transaksi Emas secara Online

 

Dari perspektif hukum positif Indonesia, transaksi emas secara online merupakan bentuk perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Kesepakatan antara penjual dan pembeli, objek yang diperjualbelikan, serta harga yang disepakati menjadi unsur esensial dalam sahnya perjanjian. Apabila transaksi emas dilaksanakan secara online melalui media elektronik, maka hal tersebut tidak menghilangkan keabsahan perjanjian, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah terakhir ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengakui keabsahan kontrak elektronik dan transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik. Maka dari itu, pembelian emas secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan transaksi konvensional, selama dilakukan melalui sistem yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga memberikan kerangka perlindungan terhadap potensi tindak pidana yang dapat timbul dalam transaksi online, salah satunya adalah perbuatan curang. Adapun dasar hukum yang mengatur terkait perbuatan curang tercantum dalam Bab XXVII khususnya pada Pasal 492 KUHP. Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila terdapat unsur kesengajaan untuk menyesatkan konsumen dalam transaksi emas secara online. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengakui praktik transaksi online, tetapi juga menyediakan mekanisme penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Baca juga: Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Transaksi Elektronik berdasarkan UU 1/2024

 

Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Emas secara Online

 

Pada praktik jual-beli emas secara online, perlindungan konsumen menjadi isu fundamental, mengingat tingginya risiko asimetri informasi antara pelaku usaha dan konsumen. Terkait perlindungan konsumen, sejatinya Negara Indonesia telah menyediakan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) yang memberikan dasar hukum terkait hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sebagaimana tertera dalam Pasal 4 huruf c UU PK.

Dalam melakukan transaksi emas secara online, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai kadar emas, berat, harga, mekanisme penyimpanan, serta tata cara penyerahan emas kepada konsumen. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum yang merugikan konsumen. 

Lebih lanjut, keberadaan lembaga pengawas dan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun pengadilan, memberikan jaminan tambahan bagi konsumen. Pada konteks syariah, perlindungan ini sejalan dengan prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) yang menempatkan keamanan aset sebagai tujuan utama hukum.

Pembelian emas secara online pada dasarnya diperbolehkan menurut hukum Indonesia, baik dari  perspektif hukum positif maupun hukum ekonomi syariah, sepanjang memenuhi prinsip legalitas, transparansi, dan kepastian kepemilikan. Hal tersebut didasari atas adanya pergeseran fungsi emas yang semula dijadikan sebagai alat tukar dan kini berubah menjadi komoditas investasi. Menghadapi kondisi tersebut, Fatwa MUI memberikan legitimasi syariah terkait hukum transaksi emas dengan mensyaratkan terpenuhinya unsur serah terima dan kejelasan kepemilikan. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai dan aturan pidana terhadap praktik curang, konsumen memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertransaksi emas secara online dengan aman dan bertanggung jawab.***

Baca juga: Legalitas Tabungan Emas Digital: Apakah Aman dan Sesuai Regulasi?

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”)
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU 7/2011”)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PerBI 17/3/PBI/2015”)
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai (“Fatwa DSN 77/DSN-MUI/V/2010”)

Referensi: 

  • Mengenal Gold Standard: Sistem Moneter Emas yang Pernah Kuasai Dunia. Treasury. (Diakses pada 5 Februari 2026 Pukul 09.07 WIB).
  • Apakah Emas Masih Bisa menjadi Alat Transaksi pada Saat Ini?. Galeri24.  (Diakses pada 5 Februari 2026 Pukul 09.15 WIB).
  • Status Emas sebagai Komoditas: Menelaah Ketentuan Riba di Era Modern. Nahdlatul Utama Jakarta.  (Diakses pada 5 Februari 2026 Pukul 09.23 WIB).
  • Hukum Jual Beli Emas Digital Boleh, Asalkan…. MUI. (Diakses pada 5 Februari 2026 Pukul 09.42 WIB).