Teknologi finansial (fintech) telah berkembang secara signifikan dalam pola transaksi keuangan masyarakat. Salah satu inovasinya adalah tabungan emas digital yang hadir sebagai layanan investasi emas secara daring melalui platform digital. Tabungan emas digital ini biasanya dikelola oleh lembaga keuangan, marketplace ataupun perusahaan fintech. Hadirnya tabungan emas digital ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan nominal terjangkau, serta keamanan penyimpanan yang dikelola oleh pihak penyedia.
Indonesia dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat memiliki peluang besar dalam mengembangkan investasi emas digital. Meski instrumen ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan, sebagian masyarakat masih ragu untuk terlibat karena keterbatasan pemahaman mengenai mekanismenya. Di pasar Indonesia sendiri, prospek emas digital semakin menjanjikan, meskipun tetap dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Regulasi Emas Digital
Pemerintah mendorong inovasi investasi melalui hadirnya tabungan emas digital yang difasilitasi dengan pembentukan Bank Emas (bullion bank). Inisiatif ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi emas secara digital dengan biaya yang lebih terjangkau serta proses yang efisien. Sebagaimana diketahui, emas dianggap sebagai instrumen investasi jangka panjang yang memiliki nilai relatif stabil dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Disamping kestabilannya dalam nilai investasi jangka panjang, emas juga berfungsi menjaga cadangan devisa negara serta dikenal sebagai safe haven ketika pasar global mengalami ketidakpastian atau gejolak ekonomi. Oleh karena itu, emas tidak hanya dipandang sebagai logam mulia, melainkan juga sebagai aset strategis dengan peran penting dalam menopang stabilitas perekonomian global.
Indonesia telah memiliki regulasi dalam mendukung investasi emas melalui tabungan emas digital. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan pasar Fisik Emas secara Digital di Bursa Berjangka (“Peraturan Bappebti 3/2025”) dalam Pasal 1 angka 2 mendefinisikan emas sebagai berikut:
“Emas digital adalah emas yang sepenuhnya telah tersedia dalam bentuk fisik dengan pencatatan kepemilikan atas emasnya dilakukan secara digital (elektronis).”
Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bappebti 3/2025 menegaskan bahwa:
“Pasar fisik emas digital hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti sebagai Bursa Emas Digital.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bappebti 3/2025 di atas, yang dimaksud bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sisten dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana hal ini telah tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bappebti 3/2025. Selanjutnya, terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi melalui tabungan emas digital, yaitu:
- Terdapat Izin secara Regulasi
Legalitas menjadi hal yang utama sebelum mengambil keputusan untuk membuka tabungan emas digital. Setiap platform atau aplikasi penyedia layanan emas digital wajib memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator pemerintah. - Terdaftar dalam Sistem Elektronik
Memastikan bahwa layanan tabungan emas digital telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pendaftaran ini menandakan bahwa platform atau aplikasi telah terverifikasi, sehingga lebih aman dan terpercaya. - Bagian dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Resmi
Selain wajib memiliki izin dari Bappebti, platform atau aplikasi emas digital juga perlu terdaftar sebagai anggota bursa berjangka serta lembaga kliring resmi yang diawasi oleh Bappebti. Keanggotaan ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang melakukan transaksi di perdagangan fisik emas digital.
Mekanisme Tabungan Emas Digital
Menabung emas digital sangat mudah dilakukan karena prosesnya hampir sama dengan menabung uang di bank. Langkah pertama adalah membuka rekening tabungan emas yang kini tersedia di berbagai platform, mulai dari digital banking, marketplace, hingga aplikasi layanan keuangan pemerintah. Sama seperti membuka rekening biasa, Anda perlu mengisi data pribadi saat registrasi. Proses ini bisa dilakukan secara online maupun langsung dengan datang ke bank atau instansi penyedia layanan untuk keamanan lebih.
Setelah rekening terbuka, Anda dapat langsung menghubungkannya ke aplikasi tabungan emas yang digunakan. Kemudian, emas digital bisa dibeli mulai dari 0,01 gram atau sekitar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jauh lebih fleksibel dibandingkan toko emas konvensional. Dengan harga yang terjangkau ini, emas digital dapat dibeli melalui platform perbankan digital, marketplace, maupun aplikasi layanan keuangan pemerintah. Skema ini membuat emas digital menjadi pilihan tepat bagi mereka yang baru memulai investasi emas.
Baca juga: Peningkatan Keamanan Transaksi Perbankan di Era Digital
Tantangan dalam Pengembangan Tabungan Emas Digital
Meskipun tabungan emas digital menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam proses berinvestasi. Namun, terdapat pula tantangan yang perlu dihadapi dalam mendorong penggunaan tabungan emas digital, sebagai wadah berinvestasi bagi masyarakat, di antaranya:
- Rendahnya Literasi Keuangan
Banyak orang belum memahami konsep dasar investasi berbasis digital, khususnya yang terkait dengan blockchain dan tokenisasi emas. Kurangnya pemahaman ini kerap menjadi faktor penghalang bagi masyarakat untuk memanfaatkan peluang berinvestasi emas digital. - Fluktuasi Harga dan Volatilitas
Salah satu tantangan yang dihadapi investor emas digital di Indonesia adalah tingginya tingkat volatilitas harga dalam jangka pendek. Sama seperti aset digital lainnya, nilai emas digital dapat berfluktuasi cukup tajam dalam waktu singkat. - Kurang Memadainya Infrastruktur
Investasi emas digital pada dasarnya sangat bergantung pada infrastruktur teknologi serta platform yang mendukungnya. Jika terjadi gangguan atau kerusakan sistem, investor bisa mengalami kesulitan dalam mengakses maupun mengelola aset yang dimiliki. Ketergantungan pada sistem tertentu ini menimbulkan risiko tambahan, terutama ketika platform menghadapi masalah server atau ancaman serangan siber.
Dengan demikian, tabungan emas digital hadir sebagai inovasi investasi yang lebih mudah, terjangkau, dan efisien, sekaligus memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi. Sebagai instrumen investasi yang terjangkau dan efisien, emas digital dapat menjadi pilar baru dalam sistem keuangan Indonesia jika tantangan regulasi, teknologi, dan edukasi masyarakat mampu diatasi.***
Baca juga: Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Transaksi Elektronik berdasarkan UU 1/2024
Daftar Hukum:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan pasar Fisik Emas secara Digital di Bursa Berjangka (“Peraturan Bappebti 3/2025”)
Referensi:
- Tantangan dan Peluang Investasi Emas Digital di Pasar Indonesia. Treasury. (Diakses pada tanggal 08 September 2025 pukul 09.45 WIB).
- Bank Emas Keuntungan dan Tantangan Berinvestasi Emas. AntaraNews. (Diakses pada tanggal 08 September 2025 pukul 10.25 WIB).
- Jangan Asal-Asalan Investasi Emas Digital Sebelum Perhatikan Hal Penting Ini. Treasury. (Diakses pada tanggal 08 September 2025 pukul 11.44 WIB).
- Pengertian Cara Menabung Emas Batangan dan Digital. CIMB Niaga. (Diakses pada tanggal 08 September 2025 pukul 12.44 WIB).
- Jangan Buru-Buru Kenali 8 Risiko Investasi Emas Digital. Berita Satu. (Diakses pada tanggal 08 September 2025 pukul 13.31 WIB).