Penggunaan transaksi digital pada era modernisasi saat ini disambut baik oleh masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan melalui pertumbuhan ekonomi yang meningkat hingga 151,70% atau mencapai 3,93 miliar transaksi pada Mei 2025. Untuk itu diperlukan jaminan terkait keabsahan, integritas, serta autentikasi dalam dokumen elektronik dalam bentuk tanda tangan digital. Untuk menegaskan penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi elektronik, pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 pada 2 Januari 2024.

Layanan yang Tersedia oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik 

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (“UU ITE”) mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai berikut:

“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronika yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Tanda tangan elektronik diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan telah mendapat pengakuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Melalui keberadaan PSrE, masyarakat (termasuk UMKM online dan perusahaan teknologi Indonesia) diharapkan dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi yang dimiliki secara lebih optimal. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa PSrE berperan penting dalam menerbitkan, mengelola, dan memverifikasi sertifikasi elektronik yang digunakan sebagai dasar dalam proses penandatanganan digital. Oleh karena itu, melalui regulasi UU ITE, maka setiap tanda tangan elektronik yang dihasilkan melalui PSrE yang legal akan memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun ruang lingkup dari jenis layanan yang wajib didukung oleh PSrE sebagaimana tertera dalam Pasal 13A ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa:

  • Tanda tangan elektronik
  • Segel elektronik
  • Penanda waktu elektronik
  • Layanan pengiriman elektronik tercatat
  • Autentikasi situs web
  • Preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik
  • Identitas digital; dan/atau
  • Layanan lain yang menggunakan sertifikasi elektronik”

Berdasarkan hal di atas, maka dapat diketahui bahwa tanda tangan elektronik termasuk ke dalam layanan yang didukung oleh PSrE. Adanya layanan tersebut menunjukkan bahwa PSrE berperan penting dalam menjamin keaslian, integritas, serta autentikasi dokumen elektronik ataupun identitas digital dalam transaksi elektronik.

Fungsi dan Manfaat Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik tidak hanya sekedar bentuk digital dari tanda tangan manual, melainkan berfungsi sebagai autentikasi, integritas, serta nirsangkal dalam transaksi elektronik Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen elektronik yang dibubuhi tanda tangan digital benar berasal dari pihak yang berwenang, tidak ada perubahan setelah penandatangan, serta tidak dapat disangkal oleh pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

Pada umumnya, tanda tangan elektronik digunakan pada transaksi berskala besar, sebagai contohnya adalah transaksi bisnis, pembelian rumah secara daring, penandatanganan kontrak jarak jauh, serta pengajuan perizinan secara daring antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah. Dengan adanya transaksi tersebut, keabsahan dokumen menjadi hal yang krusial karena melibatkan nilai ekonomi dan bentuk pertanggungjawaban hukum yang signifikan.

Fungsi utama dari penggunaan tanda tangan elektronik adalah untuk mengidentifikasi pihak yang memberikan tanda tangan dengan menunjukkan persetujuan terhadap informasi yang tertera dalam dokumen elektronik sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) yang mengatakan bahwa:

“Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:

  • Identitas penanda tangan; dan
  • Keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.”

Hal tersebut tentu sangat penting pada perjanjian digital yang mana dokumen yang diberikan tidak berbentuk secara fisik, namun tetap harus dapat berkekuatan hukum yang mengikat para pihak.

Selain memiliki fungsi secara signifikan, tanda tangan elektronik pun bermanfaat terhadap penggunaan paperless yang sejalan dengan penerapan konsep go-green, mengurangi kecurangan dalam bentuk tanda tangan palsu, serta meningkatkan efisiensi pada proses bisnis. Dengan adanya sistem digital yang terintegrasi, proses penandatanganan yang sebelumnya perlu dilakukan melalui percetakan dalam bentuk fisik, dilaksanakan secara langsung atau melalui pengiriman, serta arsip manual, kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan tetap terekam secara elektronik. Hal ini tentu tidak hanya menghemat biaya operasional, tetapi juga memperkuat sistem keamanan data. 

Baca juga: The Use of Smart Contracts in Banking and Their Legal Implications

Legalitas Tanda Tangan Digital pada Dokumen Elektronik

Legalitas dari tanda tangan elektronik diatur secara eksplisit melalui UU ITE sebagaimana hal tersebut tertera dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi sebagai berikut:

“Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; 
  • data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; 
  • segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; 
  • segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; 
  • terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan 
  • terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.”

Dengan memenuhi persyaratan di atas, maka tanda tangan elektronik telah sah secara hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti pada proses pembuktian di pengadilan. Dalam beberapa perkara yang melibatkan transaksi elektronik, majelis hakim telah menerima dokumen elektronik sebagai bukti yang sah selama dapat dibuktikan keabsahan proses penandatanganan elektronik tersebut. Oleh karena itu, dokumen elektronik yang dibubuhi dengan tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang secara dengan dokumen fisik yang ditandatangani secara manual. Tidak hanya itu, legalitas tanda tangan elektronik menjadi lebih kuat jika menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dikeluarkan oleh PSrE yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah.

Transformasi digital telah memberikan perubahan paradigma pada penyelenggaraan transaksi digital, baik pada sektor publik maupun privat. Keberadaan tanda tangan elektronik yang sah menjadi aspek penting dalam menjamin keabsahan dan keamanan dokumen elektronik, serta memberikan efek positif bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara regulasi, teknologi, dan kesadaran hukum, penggunaan tanda tangan elektronik pada transaksi digital mampu menjadi landasan pokok dalam membangun ekosistem digital yang akuntabel dan inklusif.***

Baca juga: Penanggulangan Kebocoran Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”)

Referensi:

  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. komdigi.go.id. (Diakses pada 14 Juli 2025 pada 09.50 WIB).