Selain badan arbitrase konvensional, BANI, di Indonesia dikenal juga Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang didirikan oleh  Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 21 Oktober 1993. Dikutip dari website basyarnas-mui.org, awalnya Basyarnas  bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).  Seiring dengan perkembangan Lembaga keuangan Syariah, pada tahun 2003 BAMUI diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) berdasarkan SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.

Dalam menjalankan tugasnya, wewenang atau yuridiksi utama Basyarnas-MUI adalah menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu juga memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad).

Dalam perkembangannya, Basyarnas-MUI sejak Januari 2021 lalu telah meresmikan Kantor Perwakilan di 20 provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.

Prinsip Persidangan Basyarnas

Tatacara persidangan arbitrase syariah sebagaimana dikutip dari hukumonline dijelaskan secara terinci. Basyarnas memiliki prinsip-prinsip persidangan yakni:

Pertama, Pemeriksaan perkara oleh majelis arbitrase

Kedua, Persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum

Ketiga, Penyelesaian sengketa mengutamakan islah atau damai

Keempat, Jika islah tidak tercapai, maka perkaranya akan diselesaikan secara prosedur, namun tetap dalam bentuk yang sederhana serta bijaksana dengan tetap mengindahkan rasa keadilan dan hukum.

Kelima, Putusan diambil atas musyawarah majelis arbiter

Proses beracara di Basyarnas berjalan maksimal enam bulan dan harus diselesaikan secara tuntas dengan cara arbiter atau hakim memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Basyarnas memiliki tanggung jawab terhadap seluruh penyelesaian sengketa perbankan syariah maupun sengketa syariah lainnya terutama bagi seorang arbiter.

Penyelesaian sengketa melalui Basyarnas berorientasi win-win solution, yakni kemenangan bagi kedua belah pihak. Di samping itu, putusan arbitrase diucapkan dalam waktu yang relatif cepat, yaitu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup.

Dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan, dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. Sementara ayat (3) menyebutkan, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah atau prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Permohonan Arbitrase Syariah

Basyarnas menetapkan persyaratan permohonan  arbitrase, sebelum didaftarkan ke sekretariat Basyarnas-MUI, Pemohon harus sudah memberitahukan secara tertulis kepada Termohon. Berikut persyaratan pengajuan arbitrase melalui Basyarnas:

Pertama, Surat Permohonan Arbitrase harus memuat sekurang-kurangnya: nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak dan /atau kuasa hukumnya, menyebutkan adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa, uraian tentang sengketa disertai bukti-bukti, dasar tuntutan serta jumlah tuntutan apabila ada;, cara penyelesaian yang dikehendaki, perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter

Apabila tidak pernah diadakan perjanjian sebelumnya, Pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil atau tunggal, atau merujuk kepada Peraturan Prosedur Arbitrase BASYARNAS mengenai penunjukkan dan/atau pembentukan Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis.                                

Kedua, Salinan/copy surat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, yaitu ketentuan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut akan diselesaikan oleh Basyarnas

Ketiga,  Salinan/copy alat-alat bukti yang sudah dinazegelan (diberi matarei)

Keempat, Membayar Biaya Arbitrase

Kelima, Berkas persyaratan berupa file scan (bentuk pdf)

Keenam, Pemohon dan termohon masing-masing dapat mengusulkan nama arbiter. Daftar Arbiter Basyarnas dapat dilihat pada website Basyranas MUI

Ketujuh, berkas berupa hard copy dikirim ke alamat : Jl. Dempo No.19 RT.2/RW.7, Pegangsaan Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320.

Lahirnya Basyarnas-MUI merespons harapan masyarat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Selain itu, keberadaan Basyarnas MUI menjadi kebutuhan rill sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan dikalangan umat Islam pada khususnya dan penyebaran sistem ekonomi syariah pada umumnya.

Baca Juga: Kepastian Hukum Putusan Arbitrase di Indonesia