Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan pada 1 November 2021.

Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat nongizi Pangan Olahan sebagaimana produk Pangan Olahan dijual sesuai dengan format yang dibakukan. Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan ING pada label. Pencantuman ING dikecualikan untuk kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk/serbuk/celup termasuk seduhan herbal, air minum dalam kemasan, air soda, herba, rempah-rempah, bumbu, kondimen, cuka makan, ragi, dan bahan tambahan pangan. Selain itu, ING dilarang dicantumkan pada label minuman berkarbonasi.

ING dicantumkan dalam bentuk tabel. Tabel ING tersebut berisi informasi:

  1. Takaran Saji;
  2. jumlah sajian per kemasan;
  3. jenis dan jumlah kandungan Zat Gizi;
  4. jenis dan jumlah kandungan Zat Nongizi;
  5. persentase AKG; dan
  6. catatan kaki.

Jenis Zat Gizi yang harus dicantumkan terdiri atas:

  1. energi total;
  2. lemak total;
  3. lemak jenuh;
  4. protein;
  5. karbohidrat total;
  6. gula; dan
  7. garam (natrium).

 

Tabel ING harus dicantumkan per satu Takaran Saji, kecuali untuk tabel ING Formula Bayi, Formula Lanjutan, Pangan Olahan yang wajib fortifikasi, PKMK, Pangan Olahan antara, dan Pangan Olahan dengan ukuran kemasan kurang dari satu Takaran Saji.  Pencantuman tabel dibuktikan dengan hasil analisis Zat Gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk Pangan Olahan selain Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang diproduksi usaha mikro dan usaha kecil. Penerapan pencantuman ING untuk Pangan Olahan yang diproduksi usaha mikro dan usaha kecil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pencantuman ING untuk Pangan Olahan yang diproduksi usaha mikro dan usaha kecil.

Hasil analisis Zat Gizi harus sesuai dengan Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi. Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Pangan Olahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. hasil analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai yang tercantum dalam tabel ING;
  2. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, gula, dan garam (natrium), tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING;
  3. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak total, gula, dan garam (natrium) tidak boleh kurang dari 60% (enam puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING;
  4. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak jenuh dan kolesterol tidak boleh kurang dari 40% (empat puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING; dan/atau
  5. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak trans tidak boleh lebih dari yang dicantumkan pada ING.

Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 948), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.