Maraknya pemakaian teknologi digital masa kini melahirkan suatu peluang, salah satunya adalah melaksanakan investasi sebagai langkah untuk memperoleh pendapatan pasif dan mencapai tujuan finansial. Awalnya, investasi hanya dijadikan sebagai opsi untuk meningkatkan pendapatan oleh masyarakat, namun kini investasi telah diyakini dapat dijadikan sebagai strategi untuk melawan inflasi yang terus menggerus nilai mata uang.
Lalu, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan ketika ingin berinvestasi di bidang teknologi? Oleh karena itu, simak artikel berikut!
Kepatuhan Hukum dan Kepastian Regulasi
Sejak lama, Negara Indonesia telah menerapkan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang menekankan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Hingga kini, nilai-nilai tersebut masih relevan dan kerap dijadikan sebagai landasan fundamental, termasuk saat mengatur dan mengarahkan kegiatan investasi agar berjalan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”) sejak lama telah dijadikan sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan investasi di Indonesia, baik investasi yang dilakukan oleh warga negara indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Sehubungan dengan adanya perkembangan zaman, regulasi tersebut telah diubah melalui Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”). Perubahan tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia tetap mengedepankan kebutuhan masyarakat yang sejalan dengan dinamika perkembangan teknologi dan ekonomi modern.
Fenomena globalisasi yang didukung oleh kecanggihan teknologi informasi membawa perubahan yang besar, baik dalam skala nasional maupun internasional, sehingga pada 21 April 2008 Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (“UU ITE 2016”) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (“UU ITE 2024”) guna memberikan kepastian hukum, keamanan, serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Melalui keberadaan UU PM, serta UU ITE dan segala perubahannya, masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Adanya regulasi tersebut tidak hanya mengatur segala hak dan kewajiban para pihak, namun juga menetapkan standar kepatuhan yang wajib dipenuhi. Mulai dari aspek perizinan, keamanan sistem elektronik, perlindungan data, hingga tanggung jawab atas pemanfaatan teknologi. Dengan demikian, kepatuhan hukum dan kepastian regulasi merupakan faktor krusial yang harus diperhatikan ketika melakukan investasi di bidang teknologi, mengingat bahwa investasi tersebut memiliki tingkat resiko yang tinggi, khususnya jika dilakukan pada sektor atau model bisnis yang belum selaras dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Data dan Kekayaan Intelektual sebagai Aset Digital
Dalam bidang teknologi, data dan kekayaan intelektual merupakan aset utama yang menentukan nilai dan daya saing perusahaan. Maka dari itu, perlindungan terhadap kedua hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan oleh investor, khususnya untuk meminimalisir risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, hingga sengketa hak kekayaan intelektual.
Pada hakikatnya, Negara Indonesia telah menyediakan regulasi yang mengatur terkait perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Menurut UU PDP, data pribadi seseorang terbagi atas:
- Data pribadi bersifat spesifik, meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data pribadi bersifat umum, mencakup: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasikan seseorang.
Lebih lanjut, UU PDP pun mewajibkan bagi setiap pengendali dan prosesor data untuk menerapkan prinsip perlindungan data, termasuk keamanan, kerahasiaan, serta akuntabilitas. Dalam hal ini, investor perlu memastikan bahwa perusahaan teknologi yang ingin diberikan dana telah memiliki kebijakan mengenai perlindungan data yang memadai, baik dari segi teknis maupun organisasi dalam rangka meminimalisir risiko pelanggaran data yang berujung pada kerugian finansial maupun sanksi hukum.
Berdasarkan laporan Indonesian Cyber Security Forum 2024, pada 3 tahun terakhir terdapat dugaan bahwa ada sekitar 2,3 miliar data pribadi milik warga negara Indonesia (WNI) yang tersedia di forum gelap (dark web). Tingginya angka tersebut tentu sangat berbahaya dan merupakan ancaman serius karena berpotensi merugikan subjek data, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Selain data pribadi, kekayaan intelektual juga berperan strategis sebagai aset digital. Menurut OK Saidin, hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan yang bersumber dari olah pikir manusia. Adapun jenis-jenis kekayaan intelektual terdiri dari: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Ketika investor ingin memberikan dana, maka ia perlu memastikan bahwa target perusahaan yang ingin diberikan dana telah memiliki kepemilikan dan perlindungan yang sah atas kekayaan intelektualnya, termasuk pencatatan atau pendaftaran yang diperlukan. Hal ini sangat diperlukan karena apabila perusahaan tersebut tidak memiliki status kekayaan intelektual yang jelas, tentu berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya merupakan suatu isu hukum yang esensial, tetapi juga strategi bisnis yang menentukan keberlangsungan investasi teknologi dalam jangka panjang.
Baca juga: Cross-Border Renewable Energy di ASEAN: Peluang dan Strategi Hukum Investasi Hijau
Tata Kelola Perusahaan dan Strukturisasi Investasi
Kemudian, hal lain yang tidak kalah penting sebelum memastikan untuk melaksanakan investasi di bidang teknologi adalah mengenai tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan strukturisasi investasi yang tepat. Adanya penerapan tata kelola perusahaan yang baik mencerminkan tanggung jawab, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Prinsip tersebut merupakan indikator penting bagi investor untuk menilai kesehatan dan keberlanjutan perusahaan.
Melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI), BEI telah memberikan definisi terkait tata kelola perusahaan yang baik, yaitu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional, kemandirian, dan kewajaran, serta perilaku beretika dan berkelanjutan.
Meskipun tidak semua perusahaan teknologi merupakan perusahaan terbuka, namun prinsip tata kelola perusahaan yang baik layak untuk diterapkan dan dijadikan sebagai standar dalam tata pengelolaan perusahaan tertutup ataupun perusahaan di bidang teknologi. Dalam hal ini, investor perlu menilai apakah struktur organisasi perusahaan, mekanisme pengambilan keputusan, serta sistem pengawasan internal telah dilaksanakan secara bertanggung jawab dan profesional oleh perusahaan.
Selanjutnya, strukturisasi investasi juga memberikan implikasi hukum secara signifikan. Saat ini telah tersedia berbagai bentuk investasi, seperti: saham, obligasi, ataupun bentuk investasi lainnya yang harus disesuaikan dengan ketentuan pada UU PM. Selain itu, dalam menentukan struktur kepemilikan, hak dan kewajiban pemegang saham, serta mekanisme perlindungan investor juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 109 UU Cipta Kerja.
Pada dasarnya, perjanjian investasi merupakan langkah awal untuk merealisasikan kerja sama karena memiliki fungsi sebagai dasar hukum yang umumnya mengatur hak dan kewajiban para pihak, ruang lingkup, skema pendanaan, risiko, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Maka dari itu, perjanjian investasi perlu dibuat secermat dan seteliti mungkin guna mengurangi terjadinya persengketaan ataupun ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk melaksanakan investasi, baik individu ataupun badan hukum harus mengetahui berbagai hal krusial yang harus diperhatikan, seperti: kepatuhan hukum dan kepastian regulasi, perlindungan data dan kekayaan intelektual, serta tata kelola perusahaan yang baik dan strukturisasi investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Apabila hal-hal tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam sistem hukum Indonesia, maka investasi yang akan dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat. Ketika investor telah memahami dan mampu mengelola aspek-aspek tersebut secara komprehensif, maka tidak dapat dipungkiri bahwa investor tersebut memiliki kapabilitas untuk meminimalisir risiko hukum dan meningkatkan keberhasilan investasi dalam jangka panjang, sehingga pada akhirnya investasi di bidang teknologi dapat terwujud secara optimal melalui sinergi antara kepastian hukum dan inovasi bisnis yang adaptif terhadap perkembangan zaman.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2024”)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2016”)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”)
Referensi:
- Kebocoran Data Pribadi Terus Mengancam, Lembaga Pengawas Tak Kunjung Dibentuk. Kompas. (Diakses pada 5 Januari 2026 Pukul 09.08 WIB).
- Soelistyo, Henry, 2014, Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini dan Aktualisasi, Jakarta Selatan: Penaku. (Diakses pada 5 Januari 2026 Pukul 09.35 WIB).
- 7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya. Hukum Online. (Diakses pada 5 Januari 2026 Pukul 09.42 WIB).
- Tata Kelola Perusahaan. PT. Bursa Efek Indonesia. (Diakses pada 5 Januari 2026 Pukul 10.00 WIB).
