Bulan ramadan diyakini oleh umat muslim sebagai bulan penuh berkah. Pada masa ini, umat muslim berbondong-bondong untuk memperoleh pahala sebanyak-banyaknya. Salah satu langkah yang dapat dilaksanakan adalah dengan menunaikan zakat. Tidak hanya dilaksanakan oleh perorangan, kini zakat dapat dilaksanakan oleh perusahaan sebagai subjek hukum yang memiliki tanggung jawab. 

Meskipun demikian, zakat perusahaan hanya diwajibkan bagi perusahaan yang hasil usahanya telah mencapai nisab selama satu tahun. Untuk memahami lebih lanjut terkait zakat perusahaan, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas mengenai kedudukan perusahaan sebagai subjek zakat, legitimasi syariat zakat perusahaan, serta implikasi hukum dan tata kelola zakat perusahaan, khususnya ketika ditunaikan pada Bulan Ramadan. Oleh karena itu, simak artikel berikut.

 

Kedudukan Perusahaan Sebagai Subjek Zakat 

 

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”), yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Secara terminologi, istilah “badan usaha” dalam UU 23/2011 merujuk pada subjek hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi, namun pada praktiknya istilah “perusahaan” lebih sering digunakan dalam praktik bisnis. Maka dari itu, penulisan ini akan menggunakan istilah perusahaan sebagai subjek hukum yang wajib menunaikan zakat.

Kemudian, dalam Pasal 1 angka 5 UU 23/2011 juga memasukkan badan usaha sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Hal tersebut menandakan bahwa kewajiban menunaikan zakat tidak hanya dibebankan kepada perseorangan, melainkan juga kepada perusahaan yang diakui oleh hukum

Dalam perspektif hukum Islam, kedudukan perusahaan sebagai subjek zakat sejalan dengan konsep  syakhshiyah i’tibariyah (badan hukum) yang mengakui perusahaan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban layaknya manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam laman Hukum Online menjelaskan pendapat MUI bahwa perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat diwajibkan membayar zakat, baik sebagai badan hukum maupun wakil dari pemegang saham. 

Dengan demikian, diaturnya perusahaan sebagai subjek zakat menandakan bahwa kedudukan perusahaan sebagai subjek zakat memperoleh kepastian hukum, sehingga pelaksanaan zakat perusahaan telah didasari atas regulasi mendasar yang kuat, baik berdasarkan syariat maupun hukum positif Indonesia.

 

Legitimasi Syariat Zakat Perusahaan

 

Menurut Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 tentang Fikih Kontemporer, zakat perusahaan wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi syarat zakat, yaitu mencapai nisab (batas minimal zakat) sejumlah 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). Berdasarkan hal tersebut, diketahui ada 2 (dua) syarat wajib zakat perusahaan yang harus dipenuhi, yakni penghasilan mencapai 85 gram emas dan telah mengendap secara sah selama genap 1 (satu) tahun.

Apabila ditinjau melalui hukum islam, pada dasarnya kewajiban membayar zakat perusahaan berasal dari firman Allah sebagaimana tertera dalam QS. Al-Taubah/9:103, yakni:

Kemudian, jika dilihat berdasarkan perspektif sistem hukum Indonesia, peraturan terkait zakat sejatinya telah diatur dalam UU 23/2011. Pada Pasal 4 ayat (1) UU 23/2011 menjelaskan bahwa zakat terbagi atas zakat mal dan zakat fitrah. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (2) UU 23/2011 menguraikan bahwa zakat mal terdiri dari:

  1. Emas, perak, dan logammulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

Pada penulisan ini, yang dimaksud dengan zakat perusahaan adalah zakat perniagaan yang termasuk ke dalam kategori zakat mal. Lebih lanjut, dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (“Permenag 52/2014”) menegaskan bahwa:

  1. Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas.
  2. Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5%

Ketentuan pada pasal di atas menjadi panduan utama dalam menentukan batas minimal kewajiban zakat bagi perusahaan. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki aset atau keuntungan bersih setara atau melebihi 85 gram emas dalam satu tahun, serta telah mencapai haul, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta perniagaan yang dihitung sesuai ketentuan syariah.

Pada praktiknya, harta perniagaan yang dikenakan zakat dihitung dari aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek. Apabila telah mencapai nisab, maka perusahaan yang bersangkutan wajib menunaikan zakat perusahaan sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 12 Permenag 52/2014. Oleh karena itu, kewajiban zakat perusahaan tidak lagi bersifat interpretatif semata, melainkan memiliki dasar normatif yang jelas dalam sistem hukum Indonesia, sehingga memudahkan perusahaan dalam memastikan kepatuhan syariah sekaligus kepatuhan administratif.

Baca juga: Bagaimana Peran OJK dalam Mengawasi Praktik Perbankan Syariah di Indonesia?

 

Implikasi Hukum dan Tata Kelola Zakat Perusahaan terhadap Transparansi Keuangan

 

Pelaksanaan zakat perusahaan di Bulan Ramadan tidak sekedar bertujuan untuk ibadah semata, tetapi juga memberikan implikasi pada tata kelola keuangan dan akuntabilitas perusahaan. Pembayaran zakat mensyaratkan perhitungan aset, kewajiban, dan laba bersih secara akurat. Hal tersebut mendorong perusahaan untuk memiliki sistem pencatatan keuangan yang transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Pada hakikatnya, zakat perusahaan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak yang ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU 23/2011 jo. Pasal 3 angka (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) sebagaimana mengubah Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”). Adanya konsekuensi tersebut menuntut perusahaan untuk memastikan bukti setor zakat yang sah dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dengan demikian, zakat perusahaan berfungsi sebagai instrumen integrasi antara kepatuhan syariah dan kepatuhan fiskal.

Maka dari itu, kepatuhan menunaikan zakat perusahaan menjadi salah satu langkah perusahaan dalam menerapkan pedoman tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Dengan menerapkan prinsip GCG, perusahaan mengedepankan transparansi dalam pencatatan keuangan, akuntabilitas dalam pengelolaan aset, tanggung jawab sosial terhadap para pemangku kepentingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diharapkan besaran zakat dapat membawa berkah bagi perusahaan dan karyawan yang bekerja. Oleh karena itu, integrasi antara prinsip GCG dan pelaksanaan zakat perusahaan mampu memperkuat reputasi serta keberlanjutan usaha melalui tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.

Diakuinya perusahaan sebagai wajib pajak memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban perusahan dalam menunaikan zakat apabila telah mencapai syarat zakat. Oleh karena itu, menunaikan zakat perusahaan, khususnya di bulan Ramadan bukan sekadar praktik ibadah, melainkan kepatuhan syariah yang terintegrasi dengan tata kelola perusahaan secara transparan dan bertanggung jawab. Melalui landasan hukum yang jelas, zakat perusahaan berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi nasional.***

Baca juga: Kajian Hukum Syariah atas Penyalahgunaan Zakat

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”)
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”)
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (“Permenag 52/2014”)

Referensi: 

  • Apakah Badan Usaha merupakan Subjek Zakat?. Hukum Online. (Diakses pada 3 Maret 2026 Pukul 15.03 WIB).
  • Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak. BAZNAS. (Diakses pada 3 Maret 2026 Pukul 15.21 WIB).
  • Zakat Perusahaan. BAZNAS. (Diakses pada 3 Maret 2026 Pukul 15.25 WIB).
  • Surat At-Taubah Ayat 103. Tafsir Web. (Diakses pada 3 Maret 2026 Pukul 15.33 WIB).
  • Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. SIP Law Firm. (Diakses pada 27 Februari 2026 Pukul 16.28 WIB).