Berkembangnya era digitalisasi telah membawa transformasi besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Bidang pelayanan kesehatan merupakan salah satu bidang yang turut merasakan dampak positif pengaruh digitalisasi. Salah satu perkembangan digitalisasi dalam bidang pelayanan kesehatan adalah penggunaan big data dan kecerdasan buatan untuk memperbaiki kualitas layanan. Teknologi ini dapat mengolah, menganalisis, serta menghasilkan informasi dari data berukuran sangat besar dengan cepat dan tepat. Kehadiran sistem big data, disinyalir memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih efektif, efisien, dan responsif. 

Big data dalam bidang pelayanan kesehatan berasal dari beragam sumber informasi yang kemudian dianalisis untuk mendukung proses pengambilan keputusan, meningkatkan hasil perawatan pasien, sekaligus menekan biaya pelayanan kesehatan. Big data kini berperan sebagai pendorong utama dalam perubahan sektor kesehatan. Melalui kemampuannya dalam mengelola, menganalisis, serta menginterpretasikan data dalam jumlah besar, teknologi ini memungkinkan tenaga medis dan institusi kesehatan memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terpersonalisasi.

 

Apa itu Big Data?

 

Secara umum, big data didefinisikan sebagai himpunan data berukuran sangat besar dan kompleks, baik dalam bentuk terstruktur maupun tidak terstruktur, sehingga tidak mudah dikelola dengan metode konvensional. Dalam bidang kesehatan, data ini dapat bersumber dari rekam medis elektronik, hasil laboratorium, citra diagnostik, hingga perangkat kesehatan wearable. Teknologi big data memiliki keunggulan melakukan analisis dalam melakukan prediksi, pemantauan pasien secara real-time, serta penyesuaian pengobatan sesuai kebutuhan individu. Contohnya, prediksi penyakit kronis atau deteksi dini terhadap wabah dapat mendorong tindakan medis lebih cepat. Melalui data yang terus diperoleh dari sensor maupun rekam medis, tenaga kesehatan dapat memberikan respons yang lebih tepat waktu dan sesuai kondisi pasien.

Informasi yang diolah oleh big data memiliki 5 (lima) karakteristik utama, yaitu: 

    1. Variety (keragaman);
    2. Velocity (kedinamisan);
    3. Volume (jumlah yang sangat besar);
    4. Value (nilai yang bermanfaat); dan 
    5. Veracity (tingkat keakuratan yang bisa dipertanyakan jika tidak dianalisis secara cermat). 

Data dalam big data bersifat besar, kompleks, beragam, serta selalu diperbarui. Sumber data tersebut dapat berasal dari rekam medis elektronik, citra medis, informasi genetik, maupun data perilaku. Dengan pengelolaan yang baik, seluruh data ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam layanan kesehatan. Big data berperan penting dalam kesehatan masyarakat, salah satunya melalui sistem pengawasan penyakit. Pemantauan kondisi pasien dapat dilakukan lewat rekam medis elektronik maupun observasi langsung. Dengan adanya integrasi data dalam jumlah besar di berbagai fasilitas kesehatan, dokter dapat memantau perubahan status pasien secara real-time dan melakukan penyesuaian bila diperlukan. Selain itu, big data juga menyediakan informasi demografis masyarakat secara luas, yang dapat digunakan untuk memprediksi potensi risiko kesehatan di suatu populasi.

Terhadap penggunaan big data dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia, pemerintah telah menyediakan landasan hukum terkait dalam mendukung pemanfaatan big data. Aturan tersebut beberapa di antaranya, meliputi: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24/2022), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan (Permenkes 18/2022), Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (PerBPOM 17/2023), serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 20255 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM 4/2025). 

Beberapa regulasi yang telah disebutkan, merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pemanfaatan big data dengan tujuan dapat meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan lebih optimal dan efisien. Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa “Sistem big data ini sangat penting dalam menjamin kualitas dan interoperabilitas data dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan sistem ini, dapat mempermudah melakukan visualisasi data secara komprehensif dan meningkatkan efektivitas pengawasan”. 

 

Manfaat Penggunaan Big Data dalam Pelayanan Kesehatan

 

Berikut merupakan manfaat dari penggunaan big data  dalam bidang pelayanan kesehataan, manfaat tersebut, di antaranya:

  • Meningkatnya kualitas perawatan pasien
    Ketersediaan data pasien yang lebih terorganisir dapat memberikan kemudahan bagi tenaga medis dalam memahami kondisi pasien dan dapat menentukan perawatan yang tepat, sehingga hal ini dapat meningkatkan kualitas perawatan.
  • Memberikan dukungan dalam penelitian kesehatan
    Big data memberi peneliti akses ke jumlah data yang sangat besar serta metode pengumpulan yang beragam, hal ini dapat mempercepat lahirnya inovasi dan terobosan medis.
  • Biaya yang lebih efisien
    Dengan kemampuan mengidentifikasi perawatan yang paling tepat, mengalokasikan sumber daya secara optimal, serta memprediksi potensi masalah kesehatan lebih awal, big data membantu menekan biaya bagi pasien maupun penyedia layanan kesehatan.

Baca juga: Proses Pengaduan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan Permenkes 3/2025

 

Tantangan dalam Pemanfaatan Big Data

 

Walaupun penggunaan big data dalam bidang pelayanan kesehatan memiliki manfaat yang dapat mempermudah baik tenaga medis, tenaga kesehatan, pasien bahkan pemerintah. Namun, pemanfaatan big data  tidak terlepas dari berbagai tantangan. Berikut, beberapa tantangan dalam pemanfaatan big data, di antaranya:

  • Perlindungan privasi data pasien
    Data kesehatan bersifat sangat sensitif sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang aman dan sesuai regulasi. Walaupun, Indonesia telah memiliki regulasi terkait hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU Perlindungan Data Pribadi). Namun, implementasi UU ini perlu dipastikan akan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi tiap individu.
  • Keterbatasan tenaga ahli
    Pemanfaatan big data tidak hanya membutuhkan pengetahuan teknis tentang data, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai aspek medis. Sayangnya, jumlah profesional yang menguasai kedua bidang ini masih terbatas. Oleh karena itu, pengembangan sumber daya manusia menjadi kunci penting agar potensi big data di bidang pelayanan kesehatan dapat dimaksimalkan.***

Baca juga: Manfaat Biomedical Genome Science Initiative (BGSi) dalam Pelayanan Kesehatan

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU Perlindungan Data Pribadi).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”)
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24/2022).
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan (Permenkes 18/2022).
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (PerBPOM 17/2023).
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM 4/2025).

Referensi:

  • Big Data dalam Pelayanan Kesehatan: Apa itu, Manfaatnya, dan Pekerjaannya. Coursera. (Diakses pada tanggal 29 September 2025 pukul 13.39 WIB).
  • Mengungkap Nilai Big Data dalam Sektor Kesehatan: Dari Diagnosa hingga Prediksi. Binus University. (Diakses pada tanggal 29 September 2025 pukul 13.45 WIB).
  • Big Data dan Dampaknya terhadap Efisiensi Layanan Kesehatan. STIKES Husada Borneo. (Diakses pada tanggal 29 September 2025 pukul 14.00 WIB).
  • Big Data dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia. Kompasiana. (Diakses pada tanggal 29 September 2025 pukul 14.41 WIB).
  • BPOM Manfaatkan Big Data untuk Optimalkan Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat. BPOM. (Diakses pada tanggal 29 September 2025 pukul 15.07 WIB).