Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan kedua profesi yang saling bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi pasien. Sejatinya, setiap profesi memerlukan pedoman sebagai acuan dasar dalam melaksanakan pekerjaan, begitu pula dengan kedua profesi tersebut yang bergerak di bidang kesehatan. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (“Permenkes 3/2025”) yang merupakan amanah dari Pasal 718 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (“PP Kesehatan”), adanya regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan  dalam menjalankan praktik profesi secara bertanggungjawab, professional, serta memberikan kepastian hukum dalam menangani dugaan terjadinya pelanggaran disiplin yang berpotensi merugikan pasien ataupun mencoreng nama baik profesi kesehatan. 

Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi

Salah satu tujuan dari adanya penyelenggaraan kesehatan adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan masyarakat sebagaimana tertera dalam Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Menurut Pasal 1 angka 5 UU Kesehatan, SDM Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik telah menyelesaikan pendidikan formal bidang kesehatan atau tidak, dengan kewenangannya memberikan upaya kesehatan yang mana pada umumnya dikenal dengan sebutan tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar profesi kesehatan merupakan harapan dari semua orang, baik dari sisi pasien, keluarga pasien, maupun SDM kesehatan. Selain itu, dalam Pasal 291 ayat (1) UU Kesehatan telah menegaskan bahwa:
“Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.”

Akan tetapi, pada praktiknya potensi pelanggaran tetap dapat terjadi akibat dari adanya kelalaian, ketidakhati-hatian, bahkan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, pengawasan dan penegakan disiplin profesi menjadi hal yang sangat penting sebagai upaya korektif untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai salah satu upaya pemerintah mengurangi terjadinya risiko medis yang disebabkan oleh kelalaian, khususnya pelanggaran disiplin profesi, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (“Permenkes 3/2025”). Diundangkannya regulasi tersebut didasari Pasal 718 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (“PP Kesehatan”)

Keterkaitan antara PP Kesehatan, Permenkes 3/2025, dan pelanggaran disiplin profesi secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permenkes 3/2025 yang berbunyi:

“Pelanggaran disiplin profesi adalah tindakan keprofesian yang tidak mematuhi kewajiban disiplin dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian.”

Pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana tertera pada Pasal 4 ayat (1) Permenkes 3/2025, yakni:

  1. melakukan praktik tidak kompeten;
  2. tidak merujuk pasien kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang kompeten;
  3. merujuk pasien kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak kompeten;
  4. mengabaikan tanggung jawab profesi;
  5. menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. penyalahgunaan kewenangan profesi;
  7. penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang, dan zat berbahaya;
  8. penipuan/tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai;
  9. membuka rahasia kesehatan pasien;
  10. melakukan perbuatan tidak patut/tidak pantas/seksual;
  11. menolak atau menghentikan tindakan tanpa alasan;
  12. pemeriksaan atau pengobatan berlebihan;
  13. meresepkan atau memberikan obat golongan yang tidak ditujukan untuk perawatan;
  14. tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis;
  15. membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan;
  16. turut serta melakukan penyiksaan atau perbuatan kejam; dan/atau
  17. mengiklankan diri dan melakukan perang tarif.

Selain jenis pelanggaran disiplin profesi sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat (1) Permenkes 3/2025, pada Pasal 4 ayat (2) Permenkes 3/2025 menegaskan bahwa menteri kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis pelanggaran disiplin lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca juga: Menelisik Keamanan Data Pribadi Pasien di Era Digital Melalui Rekam Medis Elektronik

Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan

Sebagaimana telah diketahui bahwa pelanggaran disiplin profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dapat terjadi karena adanya kelalaian, ketidakhati-hatian, atau bahkan penyalahgunaan wewenang, maka pihak yang menerima kerugian dapat mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran sebagaimana tertera pada Pasal 5 ayat (1) Permenkes 3/2025 yang berbunyi: 

“Pasien dan/atau keluarga yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat mengajukan Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.”

Berdasarkan pasal di atas, maka dapat diketahui bahwa subjek hukum yang dapat mengajukan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi terdiri atas pasien ataupun keluarga pasien. Dalam hal ini, pihak yang dapat dikategorikan sebagai keluarga pasien adalah suami, istri, saudara kandung, anak, dan/atau orang tua pasien. 

Pengaduan adanya dugaan pelanggaran profesi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat diajukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkes 3/2025. Pada proses pengaduan, pasien atau keluarga pasien disebut dengan pengadu, sementara itu Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang menjadi subjek pengaduan disebut sebagai teradu.

Baca juga: Mengulik Regulasi dan Etika AI dalam Medis, Bisakah Gantikan Peran Dokter?

Tata Cara Mengajukan Pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP)

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan ayat (2) Permenkes 3/2025 yang menyatakan bahwa pasien dan/atau keluarga pasien yang mendapat kerugian akibat adanya dugaan pelanggaran profesi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan pengaduan ke MDP, maka untuk mengajukan pengaduan terdiri perlu memenuhi beberapa tahapan, yakni:

  • Penyampaian Pengaduan
    Pengadu dapat mengajukan dugaan pelanggaran profesi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan melalui perantara kuasa. Dalam hal ini, kuasa melakukan pendampingan terhadap pengadu dalam proses penegakan disiplin profesi. Pengaduan ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional atau disampaikan secara manual kepada MDP.
  • Pemeriksaan

Pada tahap ini, MDP dibantu oleh panitera untuk melakukan verifikasi yang kemudian hasil dari verifikasi akan disampaikan kepada MDP. Setelah itu, MDP akan menyampaikan Pengaduan kepada teradu dan fasilitas pelayanan kesehatan tempat teradu berpraktik perihal Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi serta meminta teradu untuk menyampaikan dokumen tanggapan Pengaduan. Kemudian MDP membentuk Tim Pemeriksa provinsi yang bersifat ad hoc, terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari unsur perwakilan dinas kesehatan provinsi (2 orang), profesi (1 orang), fasilitas pelayanan kesehatan (1 orang), dan masyarakat (1 orang). Tim yang dibentuk akan melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan berdasarkan kronologi dan dokumen pendukung, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk ahli dan saksi (apabila diperlukan).

  • Peninjauan Kembali (PK)
    Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah putusan penegakan disiplin profesi dibacakan, pengadu dan/atau teradu dapat melakukan peninjauan kembali (PK) kepada menteri, apabila ditemukan bukti baru, terdapat dugaan kesalahan penerapan pelanggaran disiplin profesi, atau terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa. Adapun permohonan PK disampaikan oleh pemohon kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional dengan melampirkan bukti berupa: bukti baru; bukti terdapat dugaan kesalahan penerapan jenis Pelanggaran Disiplin Profesi; dan/atau bukti dugaan konflik kepentingan.

Dengan diundangkan Permenkes 3/2025, apabila terjadi dugaan pelanggaran profesi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diterima oleh pasien ataupun keluarga pasien atas pelayanan yang diberikan, maka pasien dan/atau keluarga pasien dapat mengajukan pengaduan pelanggaran tersebut kepada MDP untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Adanya pengajuan pengaduan dugaan pelanggaran profesi tidak hanya memberikan ruang bagi pasien untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelayanan yang dianggap merugikan, namun juga sebagai sarana korektif terhadap praktik keprofesian yang menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.***

Baca juga: Kecerdasan Buatan dalam Diagnostik Medis, Bagaimana Aturannya?

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Secarik Catatan untuk Permenkes Penegakan Disiplin Profesi. hukumonline. (Diakses pada 25 Juli 2025 pada 13.15 WIB).