Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek fundamental dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas nasional. Pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) menjelaskan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi suatu negara maupun perseorangan yang tercermin dari ketersediaan pangan yang memadai dalam jumlah, berkualitas, aman dikonsumsi, beragam, bergizi, tersebar secara merata, terjangkau oleh masyarakat, serta selaras dengan nilai-nilai agama, keyakinan, dan budaya. Semua itu diperlukan untuk menunjang kehidupan yang sehat, aktif, produktif, dan berkelanjutan. Kata pangan sendiri diartikan sebagai sesuatu yang berasal dari sumber hayati baik yang diolah mau tidak diolah untuk diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi manusia. 

Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, tetap menghadapi tantangan serius dalam hal ketahanan pangan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan guna mewujudkan ketahanan pangan yang menyeluruh dan berdaya tahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan Rekayasa Genetik Pangan dengan tujuan menciptakan tanaman dan hewan ternak yang lebih produktif, tahan penyakit, dan memiliki nilai gizi yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk mengatasi tantangan ketahanan pangan global di tengah pertumbuhan populasi dan perubahan iklim.

Mengenal Rekayasa Genetik Pangan

Indonesia memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang melimpah dan menjadi pondasi penting bagi tercapainya kedaulatan pangan nasional. Dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong kemajuan penelitian terhadap sumber daya hayati. Saat ini BRIN tengah berupaya untuk mendukung pertanian hortikultura secara berkelanjutan dengan memanfaatkan keberadaan benih rekayasa genetik yang diharapkan mampu memberikan keuntungan besar bagi para petani. 

UU Pangan tidak hanya mengatur aspek ketahanan pangan, tetapi juga menegaskan pentingnya pencapaian ketahanan pangan melalui penguatan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, serta keamanan pangan. Kedaulatan pangan sendiri dimaknai sebagai hak suatu negara dan bangsanya untuk secara mandiri menetapkan kebijakan pangan yang menjamin pemenuhan hak atas pangan bagi seluruh rakyat, sekaligus memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih sistem pangan yang sesuai dengan potensi dan sumber daya lokal yang dimiliki.

Dalam UU Pangan yang menjelaskan bahwa pangan produk rekayasa genetik merupakan pangan yang diproduksi menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. Rekayasa genetik pangan merupakan metode yang melibatkan penyisipan gen (pembawa sifat) dari satu organisme ke organisme lain, baik yang berbeda maupun sejenis, dengan tujuan menghasilkan varietas baru yang memiliki keunggulan dalam produksi pangan. Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)  umumnya memiliki sifat unggul seperti tahan terhadap serangan hama, penyakit, serta kondisi lingkungan ekstrim, memiliki toleransi terhadap herbisida, serta mampu meningkatkan mutu dan hasil produksi.

Baca juga: Perencanaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan bagi Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan Perbadan 1/2025

Regulasi Rekayasa Genetik Pangan 

Pada Pasal 77 ayat (1) UU Pangan, menyatakan untuk dapat melakukan produksi maupun distribusi pangan hasil rekayasa genetik, diharuskan mendapat persetujuan dari pemerintah terkait keamanan PRG tersebut sebagaimana pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan.” 

Kemudian, pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PP 21/2005) menyatakan bahwa produk rekayasa genetik yang akan diedarkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan, meliputi: keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan. Selain itu, dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019), menyatakan keamanan dari pangan hasil rekayasa genetik, memerlukan proses penelitian yang meliputi:

  1. Metode rekayasa genetik yang diterapkan harus mengikuti prosedur standar yang keabsahannya dapat dibuktikan secara ilmiah;
  2. Kandungan gizi dalam produk pangan hasil rekayasa genetik harus secara esensial setara dengan gizi yang terkandung dalam pangan konvensional (non-rekayasa genetik);
  3. Kandungan zat berbahaya seperti senyawa toksik, zat anti-gizi, dan alergen dalam produk rekayasa genetik tidak boleh melebihi batas yang terdapat dalam pangan biasa;
  4. Protein yang dihasilkan dari gen yang dimodifikasi tidak boleh memiliki sifat yang dapat memicu reaksi alergi;
  5. Tersedianya prosedur pemusnahan yang sesuai apabila terjadi penyimpangan dalam produksi atau penggunaan produk tersebut.

Sehingga, dalam mengatur peredaran dan pemanfaatan pangan PRG, pemerintah perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang mewajibkan adanya kajian keamanan terlebih dahulu sebelum produk PRG dapat diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. 

Baca juga: Regulasi Terhadap Peran Produsen dan Distributor Nasional

Peran Rekayasa Genetik dalam Ketahanan Pangan

Dilansir dari laman Badan Pangan Nasional, Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, menjelaskan bahwa pemanfaatan bioteknologi modern dengan hasil berupa PRG merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan status ketahanan pangan nasional melalui penganekaragaman hayati, karena dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas dalam industri pangan, seperti pangan PRG dan benih PRG.

Kemudian, Menurut Sidi Asmono selaku Ketua Kemitraan Strategis dan Advokasi Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), menyatakan bahwa rekayasa genetik disukai oleh para petani, karena hasil rekayasa genetik tahan terhadap hama dan tahan herbisida, sehingga para petani mulai beralih memanfaatkan benih rekayasa genetika seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang bioteknologi tanaman selama dua dekade terakhir. Selain itu, bibit rekayasa genetik pangan diyakini memberikan efisiensi biaya produksi yang lebih terjangkau dibandingkan dengan bibit alami, sebagai contoh Pengelolaan lahan jagung dengan bibit alami membutuhkan biaya harian sekitar Rp150.000, mencakup upah pekerja dan konsumsi. Jika disertai penggunaan pestisida atau insektisida, total biaya produksi bisa mencapai Rp3 juta. Sebaliknya, jagung hasil rekayasa genetik hanya memerlukan sekitar Rp50.000 untuk herbisida dan penyemprotan dapat dilakukan sendiri, tanpa perlu tambahan pestisida karena tanaman telah tahan terhadap hama.

Oleh karena itu, Rekayasa genetik pangan menjadi salah satu inovasi strategis dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Melalui pemanfaatan bioteknologi, Indonesia mendorong produksi pangan yang lebih unggul, efisien, dan tahan terhadap berbagai ancaman lingkungan. Selain mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya bagi petani, penerapan pangan PRG juga memperkuat upaya Indonesia dalam mencapai visi pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.***

Baca juga: Mekanisme Pengelolaan dan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan Permentan 03/2025

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PP 21/2005).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019).

Referensi:

  • Ketahanan Pangan Pengertian Aspek dan Indikatornya. Detik (Diakses pada tanggal 25 Juli 2025 pukul 11.30 WIB).
  • Tujuan Rekayasa Genetik Menggunakan Potensi dan Tantangan Teknologi Modern. Liputan6 (Diakses pada tanggal 25 Juli 2025 pukul 11.41 WIB).
  • Rekayasa Genetik Untuk Pangan Berkelanjutan. Indonesiago (Diakses pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 10.11 WIB.
  • Ketahanan Pangan. Bulog (Diakses pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 10.22 WIB).
  • Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG). Badan POM (Diakses pada tanggal 25 Juli 2025 pukul 13.45 WIB).
  • NFA Dukung Pemanfaatan Teknologi Rekayasa Genetik Untuk Ketahanan Pangan. Badan Pangan Nasional (Diakses pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 10.01 WIB).