Ketahanan pangan menjadi aspek krusial sebagai stabilitas nasional dan menjamin kesejahteraan. Penguatan ketahanan pangan mampu mendorong kualitas hidup bagi Sumber Daya Manusia (SDM) setempat, mengoptimalkan produktivitas kerja, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Ketersediaan pangan yang terjangkau dan melimpah mampu memenuhi gizi masyarakat secara optimal dan berdampak pada keseimbangan ekonomi di suatu negara.

Sejak debat pemilihan presiden 2024, Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (kini terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden) mengusung Program “Makan Siang Gratis” sebagai program utama apabila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia. Program tersebut diklaim sebagai solusi mengatasi masalah fundamental dalam memajukan kualitas hidup rakyat Indonesia.

Tujuan dari Program “Makan Siang Gratis” (kini berubah menjadi Makan Bergizi Gratis) bertujuan untuk mengatasi angka kematian ibu hamil, anak kurang gizi, stunting, menghilangkan kemiskinan ekstrem, serta menyerap hasil panen petani dan nelayan. Berdasarkan tujuan tersebut, maka target sasaran dari program ini adalah anak usia dini, pelajar SD hingga SMA/SMK, santri di pesantren, serta ibu hamil.

Untuk melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tentu membutuhkan anggaran yang perlu direncanakan terlebih dahulu secara matang. Indonesia mengenal 2 istilah penting terkait pengelolaan keuangan negara, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berskala nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berskala regional. 

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (“UU 62/2024”), APBN terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD). sebagai bagian dari TKD, dana alokasi khusus (DAK) dirancang untuk mendanai inisiatif terkait hal-hal yang menjadi prioritas pemerintah pusat, mencakup program dan kegiatan strategis sekaligus mendukung keberlanjutan layanan publik.

DAK terbagi atas DAK Fisik dan DAK Nonfisik. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan fungsi dan tujuannya. DAK fisik ditujukan untuk pembangunan fisik, sementara itu DAK Nonfisik ditujukan untuk layanan publik nonfisik. Sebagaimana Program MBG termasuk ke dalam layanan publik nonfisik, maka pengelolaan dana Program MBG berasal dari DAK nonfisik. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 (“Perbadan 1/2025”) yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 2 ayat 1 Perbadan 1/2025 yang berbunyi:
“Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan.”

Pada Pasal 3 Perbadan 1/2025 diperjelas mengenai tujuan dari adanya DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, yakni sebagai berikut:

  1. Memperkuat cadangan pangan masyarakat yang berbasis potensi sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif masyarakat; dan 
  2. Meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan B2SA

Kegiatan yang dapat didanai oleh DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat cadangan pangan masyarakat yang berbasis potensi sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif masyarakat dan meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA).

Sebelum melaksanakan kegiatan yang menggunakan DAK Non Fisik Sub Jenis Pangan, Dinas melakukan koordinasi bersama perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah untuk merancang dan menyampaikan rencana tersebut secara elektronik melalui aplikasi KRISNA. Dalam rencana tersebut paling sedikit mencakup menu dan rincian kegiatan, lokasi kegiatan, output kegiatan, dan kebutuhan dana. Kemudian Badan Pangan Nasional melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Jika terdapat perubahan, dinas bidang pangan dapat melampirkan persyaratan dan disampaikan kembali ke Badan Pangan Nasional melalui aplikasi KRISNA paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Beberapa contoh kegiatan yang layak mendapatkan pendanaan dari DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan adalah sebagai berikut:

  • Pelatihan penyuluh keamanan pangan

Jenis pendidikan nonformal khususnya bagi tenaga kesehatan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan selaku sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan dan diharapkan mampu mendistribusikan informasi tersebut kepada industri rumah tangga pangan di wilayah kerjanya.

  • Pengembangan sistem informasi pangan

Sistem informasi pangan ditujukan agar masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pangan dan gizi baik secara skala nasional maupun internasional.

  • Program diversifikasi pangan

Melalui program diversifikasi pangan, berbagai jenis komoditas pangan diharapkan semakin terfokus pada upaya memaksimalkan produksi pangan agar masyarakat bisa melakukan pemilihan konsumsi pangan secara lebih luas dan variatif.

  • Kampanye gizi dan keamanan pangan

Kegiatan ini dapat dilaksanakan melalui pemberian edukasi kepada masyarakat terkait pola makan sehat sebagai pencegahan stunting melalui media secara online maupun offline, serta kegiatan komunitas.

  • Penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat (LDPM)

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan melaksanakan program Penguatan LDPM sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi petani, kelompok tani maupun gapoktan terhadap penurunan harga komoditas pertanian saat panen dan kendala akses panen.

Implementasi terkait Program Ketahanan Pangan tentu melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Program makan bergizi gratis sebagai salah satu program untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia telah berlangsung sejak 6 Januari 2025. Program tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Badan Gizi Nasional (BGN) secara bertahap dengan menyesuaikan jadwal masuk peserta didik. Setiap hidangan yang disediakan pada program ini telah disesuaikan dengan Angka Kebutuhan Gizi (AKG) yang mana porsi sarapan sebesar 20-25%, sementara itu porsi kebutuhan gizi harian untuk makan siang sebesar 30-35% dari total kebutuhan gizi.

Regulasi Perbadan 1/2025 memberikan struktur yang jelas khususnya bagi pemerintah daerah untuk membuat perencanaan dan melaksanakan program ketahanan pangan. Kunci utama demi terwujudnya stabilitas ketahanan pangan nasional adalah dengan melakukan perencanaan secara sistematis didasari dengan kriteria kegiatan yang tepat, serta mengimplementasikan program makan bergizi gratis secara optimal.***

Baca juga: Insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menurut PMK 12/2025

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Debat Capres, Prabowo Bilang Makan ratis Bakal Hilangkan Kemiskinan Ekstrem. Tempo. (Diakses pada 20 Maret 2025 Pukul 09.45 WIB).
  • Program Makan Siang Gratis Prabowo, Siapa Saja yang Dapat dan dari mana Uangnya? Kompas. (Diakses pada 20 Maret 2025 Pukul 10.12 WIB).
  • Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) bagi Tenaga Kesehatan. Kemenkes. (Diakses pada 13.05 WIB).
  • Pengembangan Sistem Informasi Ketahanan Pangan dan Gizi Berbasis Web. Repository IPB. (Diakses pada 20 Maret 2025 Pukul 13.21 WIB).
  • Diversifikasi Pangan Melalui Dinas Ketahanan Pangan. Disketapang. (Diakses pada 20 Maret 2025 Pukul 14.22 WIB).
  • Peningkatan Kesadaran Gizi dan Pencegahan Stunting melalui Sosialisasi dan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Desa Karangbangun. Prosiding Seminar Nasional LPPM UMJ. (Diakses pada 20 Maret 2025 Pukul 14.30 WIB).
  • Pengembangan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat. Badan Pangan. (Diakses pada 20 Maret 2025 Pukul 15.17 WIB).
  • BGN akan Memulai Program MBG secara Bertahap. Badan Gizi Nasional News. (Diakses pada 20 Maret 2025 Pukul 15.23 WIB).