Sejak masa kampanye pemilihan presiden (pilpres), Prabowo Subianto yang kini telah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8 selalu mantap dengan program kerja utamanya yakni, makan siang gratis (kini berubah menjadi program makan bergizi gratis). Program makan siang gratis termasuk ke dalam salah satu program Program Swasembada Pangan 2025 yang bertujuan sebagai bentuk pemenuhan gizi anak, meningkatkan konsentrasi belajar bagi anak, memajukan sumber daya masyarakat Indonesia, dukungan bagi masyarakat kelas bawah, serta mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Target sasaran atas program ini adalah balita, siswa sekolah, santri di pesantren, ibu hamil, hingga sejumlah guru berpenghasilan rendah.

Hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi adalah melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut dibutuhkan perencanaan keuangan yang matang secara efektif dan efisien. Perencanaan tersebut pada umumnya dikenal dengan istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (“UU 62/2024”), anggaran pendapatan dan belanja negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Salah satu jenis anggaran belanja negara adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). Kehadiran DAK bertujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah sebagaimana hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 18 UU 62/2024. DAK terbagi atas DAK fisik, DAK non-fisik, dan hibah kepada daerah.

Untuk mengoptimalkan pengalokasian dana pada program kerja ketahanan pangan sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai salah satu prioritas utama, pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 (“Permentan 03/2025”). 

Lalu, bagaimana mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana ketahanan pangan dan pertanian yang dilakukan oleh Pemerintah?

Terkait mekanisme penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian pada tahun 2025 telah diatur dalam Permentan 03/2025. Adapun tahapan yang perlu dilaksanakan mengenai prosedur penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam  Pasal 4 hingga Pasal 21 Permentan 03/2025 adalah sebagai berikut:

  • Proses perencanaan dan Penganggaran Dana di Tingkat Daerah

Pada tahap ini, dinas yang membidangi ketahanan pangan dan pertanian di daerah setempat menyusun Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (RPD) yang paling sedikit memuat terkait menu dan rincian kegiatan, lokasi kegiatan, output kegiatan, dan kebutuhan dana kegiatan. Tahap penyusunan RPD dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA.

Penyusunan RPD dilakukan oleh Dinas dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah guna memperoleh persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. RPD disusun dengan beberapa tahapan, yakni:

    1. Rencana penggunaan dana biaya operasional
    2. Usulan rencana penggunaan dana oleh Dinas Kabupaten/Kota
    3. Verifikasi dan validasi terhadap usulan rencana oleh Dinas Provinsi
    4. Penetapan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Provinsi yang disampaikan ke Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangahn Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP)
    5. Rekapitulasi dan rekonsiliasi data penetapan rencana penggunaan dana oleh Badan PPSDMP
    6. Penyampaian data penetapan rencana ke Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian
  • Prosedur Penyaluran dan Pengelolaan Dana

Dana ketahanan pangan dan pertanian dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui Swakelola. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (“PMK 204/2022”) menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing penerima paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DAK Nonfisik di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya mengenai ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi:

“Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

  • Pelaporan dan Pembinaan

Tahap pelaporan wajib dilakukan oleh Dinas yang mendapat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian. Laporan ini terbagi atas 2 periode, yakni laporan semester yang disampaikan setiap 6 bulan sekali dan laporan tahunan yang disampaikan tiap 1 tahun sekali.

Pembinaan dilaksanakan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan. Dalam hal ini, unit kerja eselon I Kementerian Pertanian diperbolehkan melibatkan dinas daerah provinsi yang membidangi pertanian.

  • Pemantauan dan Evaluasi secara Berjenjang

Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang, yakni dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan yang terakhir adalah pusat. Terdapat beberapa kriteria dalam rangka melaksanakan pemantauan dan evaluasi dana ketahanan pangan dan pertanian, yakni:

    1. Ketepatan waktu penyampaian laporan
    2. Kelengkapan dokumen laporan
    3. Realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan 
    4. Realisasi output pelaksanaan kegiatan
    5. Permasalahan pelaksanaan kegiatan dan tindak lanjut yang diperlukan
    6. Dampak dan manfaat pelaksanaan

Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Indonesia pada tahun 2025. Dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 Triliun pada Program Swasembada Pangan 2025, pemerintah berkomitmen untuk mendukung kemandirian pangan dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang ada sebagai salah satu langkah menjaga ketahanan pangan untuk meningkatkan perekonomian nasional. 

Pengelolaan keuangan negara terkait penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian yang dilakukan oleh pemerintah terdiri atas berbagai tahapan, yakni dimulai dari pembuatan rencana yang mencakup besaran anggaran, tahap penyaluran dan pengelolaan, pembuatan laporan dan kegiatan pembinaan, hingga tahap pemantauan dan evaluasi. 

Pengelolaan dana ketahanan pangan dan pertanian tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi pemerintah juga bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang turut berkaitan pada bidang ketahanan pangan dan pertanian. Hal ini bertujuan agar alokasi anggaran dapat dipergunakan secara efektif, efisien, serta tepat sasaran. 

Baca juga: Perpres Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian Disahkan

Daftar Hukum:

  • Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (“UU 62/2024”).
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 (“Permentan 03/2025”).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (“PMK 204/2022”)

Referensi:

  • Prabowo Kembali Janjikan Makan Siang Gratis dan Prioritaskan Hilirisasi. kompas. (Diakses pada 11 Maret 2025 pukul 15.35 WIB).
  • Program Makan Siang Gratis Prabowo, Siapa Saja yang Dapat dan dari Mana Uangnya?. kompas. (Diakses pada 11 Maret 2025 pukul 16.00 WIB).
  • Rp 139,4 Trilyun untuk Ketahanan Pangan: Prioritas 2025. Kemenkeu News. (Diakses pada 14 Maret 2025 pukul 15.00 WIB).