Penyuluh  Pertanian  adalah pegawai   negeri   sipil    yang   diberi   tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  secara  penuh oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk  melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.

Kebijakan  dalam  penguatan  fungsi  Penyuluhan  Pertanian terangkum dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan pertanian. Kegiatannya dilaksanakan melalui penguatan hubungan kerja, penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa.

Selain itu juga penyediaan  dan  peningkatan  kapasitas  ketenagaan penyuluh, materi penyuluhan pertanian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta jaminan ketersediaan prasarana dan sarana. Penyusunan   rencana   kegiatan   dan   pengalokasian anggaran Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota,  dan kecamatan  disesuaikan dengan kebijakan Menteri.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Perpres Nomor 35 Tahun 2022