Penyuluh Pertanian adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian terangkum dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan pertanian. Kegiatannya dilaksanakan melalui penguatan hubungan kerja, penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa.
Selain itu juga penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh, materi penyuluhan pertanian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta jaminan ketersediaan prasarana dan sarana. Penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan disesuaikan dengan kebijakan Menteri.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.