Putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan banding ke MA atas putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan yurisprudensi pembatalan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Seperti dikutip dari direktori putusan MA, dalam Pasal 72 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 dinyatakan permohonan pembatalan arbitrase diajukan ke pengadilan negeri. Sementara itu dalam ayat (4) pasal yang sama diatur bahwa terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan banding ke MA.
Dalam penjelasannya pasal 72 ayat (4) tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan banding adalah hanya terhadap putusan pembatalan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. Atas ketentuan tersebut dalam praktik tak jarang atas putusan pengadilan negeri yang menolak atau menyatakan tidak dapat diterimanya permohonan pembatalan suatu putusan arbitrase diajukan banding ke MA.
Dalam Buku Arbitrase Jilid I karangan Ny. S.U.T. Girsang, SH, dengan telah konsistennya sejak akhir tahun 2016 sikap MA mengenai dapat tidaknya Putusan Banding Arbitrase diajukan Peninjauan Kembali, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di MA.
Meskipun permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima, MA menganggap perlu demi kepastian hukum dan perkembangan hukum di Indonesia khususnya tentang hal pelaksanaan putusan Hakim Arbitrase Asing untuk memberikan pertimbangan.
Bahwa pada asasnya, sesuai dengan Yurisprudensi di Indonesia putusan Pengadilan Asing dan putusan Hakim Arbitrase Asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia kecuali kalau antara Republik Indonesia dan Negara Asing yang bersangkutan diadakan perjanjian tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Asing/putusan Hakim Arbitrase Asing.
Sementara itu, Yahya Harahap dalam buku berjudul Arbitrase seperti dikutip dari hukumonline menyatakan, tata cara eksekusi putusan arbitrase asing mengikuti ketentuan yang diatur dalam HIR sebagaimana tertera pada Pasal 195 HIR sampai dengan Pasal 224 HIR. Dengan ini, berarti pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing sama dengan tata cara pelaksanaan eksekusi putusan biasa yang berlaku terhadap eksekusi putusan pengadilan pada umumnya (hal. 374).
Secara prosedural, putusan eksekusi asing harus melewati beberapa proses untuk selanjutnya dapat diakui keabsahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Arbitrase. Namun, apabila putusan arbitrase asing tersebut menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, maka eksekuatur hanya dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk di eksekusi.
Baca Juga: Syarat Pembatalan Putusan Arbitrase