Putusan arbitrase pada prinsipnya bersifat final and binding atau mengikat yang tidak bisa diganggu gugat. Artinya, putusan dalam arbitrase merupakan putusan terakhir dan tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi seperti putusan Pengadilan Negeri.
Dalam arbitrase, putusan yang telah disepakati dimungkinkan batal jika ada hal-hal yang sifatnya luar biasa. Suatu putusan yang telah dibatalkan sudah melenyapkan secara keseluruhan wujud fisik maupun nilai yuridisnya seolah-olah sengketa itu belum pernah diproses dan diputus. Dalam buku Penyelesaian Sengketa Bisnis karya Bambang Sutiyoso disebutkan putusan benar-benar secara mutlak dianggap belum pernah ada. Akibatnya, secara otomatis proses eksekusi atas putusan tersebut tidak akan pernah dilaksanakan.
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur pembatalan putusan arbitrase, bahwa terhadap putusan tersebut para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan, jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Pertama, Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu
Kedua, Setelah keputusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan
Ketiga, Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan tersebut yang sudah didaftarkan ke Pengadilan. Alasan permohonan pembatalan putusan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Syarat pembatalan putusan tersebut merupakan upaya hukum extra yang dapat ditempuh jika terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses penyelesaian sengketa.
Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase
Dikutip dari Buku Arbitrase karangan M. Yahya Harahap (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), pembatalan putusan arbitrase diatur dalam Pasal 70, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan tahapan sebagai berikut :
Pertama, pendaftaran putusan tersebut melalui Panitera Pengadilan negeri agar dapat dimintakan eksekusi apabila para pihak tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Arbiter atau kuasanya memiliki kewajiban untuk mendaftarkan putusan tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Kedua, Permohonan pembatalan putusan tersebut diajukan secara tertulis kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan tersebut secara tertulis dalam waktu 30 hari terhitung sejak pendaftaran putusan arbitrase di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dijelaskan, yang dimaksud Pengadilan Negeri adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
Ketiga, Apabila permohonan pembatalan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusannya. Ketua pengadilan Negeri diberi wewenang memeriksa tuntutan pembatalan putusannya jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase tersebut.
Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sendiri perkara yang telah dibatalkan. Fungsi dan kewenangan pengadilan dalam pemeriksaan hanya meneliti fakta tentang benar atau tidak ada alasan yang dikemukakan pemohon. Jika terbukti tidak ada, permohonan pembatalan putusannya ditolak.
Namun jika Pengadilan Negeri menemukan adanya 3 unsur yang dapat membatalkan putusan arbitrase sebagaimana tertuang dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, maka Pengadilan Negeri akan menerima permohonan pembatalan putusan tersebut. Jika putusan arbitrase dibatalkan, maka Hakim Pengadilan Negeri dapat menentukan akibat-akibat lebih lanjut dan perkara tersebut dapat diadili kembali.
Baca Juga: Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Klausul Arbitrase