Pada tanggal 3 Agustus 2022, Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakata ditetapkan. Tujuan undang-undang ini adalah sebagai berikut:

  1. memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak.
  2. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.
  3. memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Undang-undang ni diharapan dapat memberikan jaminan perlakuan yang adil, perlindungan serta memberikan bimbingan agar tahanan dapat beradaptasi di lingkungan masyarakat.

Asas Sistem Permasyarakatan

Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. pengayoman.
  2. nondiskriminasi.
  3. kemanusiaan.
  4. gotong royong.
  5. kemandirian.
  6. proporsionalitas.
  7. kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.
  8. profesionalitas.

Hak dan Kewajiban Tahanan

Undang-undang mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan didapatkan oleh tahanan, anak serta warga binaan. Hak dan kewajiban mereka dijelaskan dalam pasal 7 dan 8 Undang-undang No. 22 Tahun 2022. Hak yang didapatkan tahanan berupa:

  • menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  • mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
  • mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
  • mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
  • mendapatkan layanan informasi.
  • mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
  • menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
  • mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
  • mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
  • mendapatkan pelayanan sosial.
  • menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Kewajiban tahanan meliputi:

  • menaati peraturan tata tertib.
  • mengikuti secara tertib program pelayanan.
  • memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Hak Lainnya

Narapida serta tahanan anak dan anak binaan mendapatkan hak lainnya jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

  • remisi.
  • asimilasi.
  • cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga.
  • cuti bersyarat.
  • cuti menjelang bebas
  • pembebasan bersyarat.
  • hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga:

Temuan Sel Tahanan untuk Hukum Siswa SMK di Batam