Sebuah survey pada tahun 2018 menunjukkan bahwa masih banyak anak di Indonesia yang mengalami kekerasan. Umumnya kekerasan yang dialami oleh anak didapatkan dari orang terdekat, teman sebaya dan orang dewasa yang dikenal. Meskipun pemerintah telah menetapkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun pada kenyataannya kekerasan terhadap anak masih sulit untuk dihindari.

Untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak di Indonesia, pada tanggal 15 Juli 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Tujuan

Tujuan utama Undang-undang terkait perlindungan anak (UU Perlindungan Anak) adalah  pengurangan kekerasan terhadap anak. Selain itu, UU Perlindungan Anak memiliki tujuan lain, sebagai berikut:

  1. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap anak
  2. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan penggunaan kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan kekerasan terhadap anak
  3. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah
  4. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan
  5. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak
  6. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan
  7. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan

 

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA)

Pemerintah merancang berbagai strategi untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak, yang meliputi:

  1. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum terhadap kekerasan anak 
  2. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan 
  3. penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan 
  4. peningkatan kualitas pengasuhan dan menyediakan dukungan bagi orangtua/pengasuh 
  5. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan 
  6. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi 
  7. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak 

Untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Strategi Nasional PKTA, pemerintah menganggarkan dana. Dana ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga:

Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

Perlindungan Khusus Bagi Anak dalam PP 78/2021