Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak pada 10 Agustus 2021.
Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak (belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan) dalam sutuasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Perlindungan Khusus bagi Anak bertujuan untuk:
- memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;
- memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan
- mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
- Anak dalam Situasi Darurat;
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
- Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
- Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
- Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
- Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
- Anak dengan HIV dan AIDS;
- Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
- Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
- Anak Korban Kejahatan Seksual;
- Anak Korban Jaringan Terorisme;
- Anak Penyandang Disabilitas;
- Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
- Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
- Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.
Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya:
- penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
- pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
- pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
- pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan/atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan secara capat, komprehensif, dan terintegrasi.