Dalam KBBI, bisnis properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan. Dalam pengertian lain, properti berarti tanah milik dan bangunan.

Pemerintah mengatur hal-hal menyangkut properti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU No. 5/1960).  Properti diklasifikasikan menjadi 5 yakni Tanah, Bangunan Tempat Tinggal, Bangunan Tempat Usaha, Properti Disewakan dan Fasilitas Umum dan Sosial.

Di Indonesia hukum properti diatur dalam 14 undang-undang, yaitu : UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 4 Tahun 1996, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 42 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 20 Tahun 2011 dan UU No. 2 Tahun 2012.

UU Cipta kerja yang diundangkan 2 November 2020 lalu , merupakan Undang-undang yang menerapkan konsep omnibus law yang di dalamnya terbagi atas 11 (sebelas) cluster yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kesebelas cluster yang diatur dalam UU Cipta Kerja, merupakan penggabungan dari 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang.

Dikutip dari rei.or.id, UU Cipta Kerja mengubah berbagai ketentuan dalam bisnis properti dan membentuk lembaga baru. Setidak-tidaknya terdapat enam peraturan pemerintah yang sudah dibuat untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan terkait bisnis properti dalam UUCK. Pertama, PP No. 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Kedua, PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketiga, PP No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Keempat, PP No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kelima, PP No.20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Keenam, PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Perubahan ketentuan bisnis properti diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik di bisnis properti, agar bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Aturan Kepemilikan Properti WNA