Tugas pokok hakim pengawas dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kembali Pembayaran Utang (PKPU) adalah memberikan pendapat sebelum Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengambil suatu putusan terkait pengurusan dan pemberesan harta pailit dan itu wajib didengar. 

Hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal terkait kepailitan. 

Tugas pokok hakim pengawas juga dapat menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditur pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan.

Dikutip dari Hukumonline.com, tugas pokok hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagai berikut;

  1. Hakim pengawas memberikan pendapat sebelum pengadilan mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit, dan itu wajib didengar. 
  2. Hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.
  3. Hakim pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditur pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan.

Terkait pencocokan piutang, paling lambat 14 hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, hakim pengawas harus menetapkan:

  1. batas akhir pengajuan tagihan.
  2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya  kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seperti hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditur untuk mengadakan pencocokan piutang.

Dikutip dari Kompas.com, Fungsi pokok hakim pengawas dalam jurnal Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dalam Penyelesaian Harta Pailit (2015) karya Claudia Patricia Ningsih Tugas, fungsi utama hakim pengawas adalah untuk mengawasi proses pengurusan dan penyelesaian harta pailit. 

Selain itu, dalam pengadilan, hakim pengawas juga berfungsi untuk menyampaikan pendapat mengenai pengurusan dan penyelesaian harta pailit, sebelum pengadilan memberi keputusan. Secara garis besar, fungsi hakim pengawas adalah untuk mengawasi penyelesaian harta pailit.

Peran hakim pengawas perkara kepailitan adalah elemen penting dalam menjaga keadilan dan efisiensi sistem hukum. Dengan kualifikasi yang tepat, integritas yang tak tergoyahkan, dan pemahaman mendalam tentang tugas mereka, hakim pengawas memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa proses kepailitan berjalan dengan adil dan efektif.

Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas