Hakim pengawas memegang peran penting dalam proses perkara pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam perkara kepailitan, tugas dan wewenang hakim pengawas diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Undang-undang ini mengatur proses kepailitan di Indonesia.
Hakim pengawas merupakan hakim yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Hakim pengawas dapat memberikan pendapat sebelum pengadilan mengeluarkan putusan terkait pengurusan atau pemberesan harta pailit, dan itu wajib didengar. Keberadaan hakim pengawas adalah untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas kurator sesuai koridor hukum.
Kurator adalah pihak yang melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitur setelah adanya putusan pailit. Pada tahap ini, debitur tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola harta kekayaan miliknya karena sudah berada dalam sita umum.
Salah satu tugas utama hakim pengawas adalah memberikan persetujuan dan instruksi kepada kurator untuk melaksanakan tugasnya terkait dengan harta pailit. Undang-undang Kepailitan dan PKPU telah menjabarkan secara gamblang mengenai tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh hakim pengawas terkait pemberesan harta pailit milik debitur.
Baca Juga: Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan
Selain memiliki fungsi pengawasan, hakim pengawas juga dapat meminta kurator untuk memberi kepastian tentang perjanjian timbal balik antara debitur dengan pihak kreditur. Selain itu, hakim pengawas memiliki wewenang untuk mengeluarkan putusan yang mengikat para pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan, memberikan persetujuan kepada kurator, terkait segala hal yang berkaitan dengan harta pailit serta menentukan hari, tanggal, waktu, dan lokasi rapat kreditur pertama.
Undang-undang kepailitan juga memberikan kewenangan kepada hakim pengawas mendengarkan keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.
Dalam rapat kreditur, hakim pengawas bertindak sebagai ketua dan berwenang menentukan jadwal dan tempat rapat kreditur pertama yang diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah putusan pailit diucapkan.
Paling lambat 14 hari setelah putusan pailit dibacakan, hakim pengawas melakukan verifikasi dan menetapkan batas akhir kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta menetapkan jadwal dan tempat rapat kreditur untuk mengadakan pencocokan piutang.
Baca Juga: Sita Harta Hasil Tindak Pidana Dalam Perkara Kepailitan