Pemerintah melalui instansi terkait diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya sesuai kewenangan instansi masing-masing dalam pemberantasan transaksi judi online.
OJK melalui siaran persnya yang diterbitkan, 2 Agustus 2024, sudah memerintahkan pihak bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi transaksi judi online serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi mencurigakan atas nasabah yang terindikasi judi online. Selain itu, pihak bank dapat memberikan sanksi dalam bentuk pembekuan akses perbankan kepada nasabah yang rekening pribadi miliknya terindikasi bertransaksi judi online (blacklisting).
Pemberantasan Judi Online
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberantasan judi online tergolong serius dengan membentuk “Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dengan landasan hukum Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 21 Tahun 2024 Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (“Keppres 21/2024”). Satgas yang masa kerjanya akan berakhir pada Desember mendatang, tugas utamanya adalah memberantas judi online secara komprehensif. Pasalnya, mengutip pernyataan Menteri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Indonesia “Darurat Judi Online”.
Seperti dilansir laman Tempo.co, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta orang dan 80 persen diantaranya masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan, pemain judi online juga meluas hingga kalangan profesional, aparat penegak hukum, hingga anggota parlemen. Dilaporkan juga ada seribuan lebih wakil rakyat yang terjerat.
Perputaran uang judi online di Indonesia juga sangat fantastis. Berdasarkan data PPATK, jumlah uang yang terkumpul dari transaksi judi online sepanjang 2023 hingga Maret 2024 diperkirakan Rp 427 triliun. Bahkan dalam triwulan I tahun ini, nilainya tembus Rp 600 triliun.
Konten judi online juga berkembang sangat pesat di ranah digital. Sampai 21 Mei 2024, Kominfo menemukan 1,9 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital dan situs web. Belasan ribu konten yang terindikasi judi online mulai menyusup di situs milik lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.
Aktivitas perjudian merupakan salah satu tindak pidana seperti diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU“). OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program anti pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya perbankan dalam pemberantasan judi online dengan meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening dan mengatasi praktek jual beli rekening, serta melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK Bersama perbankan di seluruh tanah air juga telah melakukan upaya masif terkait pencucian uang terkait judi online. Terbangunnya kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif judi online juga terus disuarakan. Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Baca juga: Penyebab dan Pengendalian Kredit Macet
Kolaborasi dengan Pihak Polri
Pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi dengan sejumlah pihak, selain OJK dan perbankan, upaya pemberantasan ini juga perlu dukungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya menghadapi sejumlah tantangan pemberantasan judi online dengan mengatasi berbagai modus para pelaku. Para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyediakan sarana prasarana, sistem pembayaran, deposit withdraw seperti pada situs judi daring yang diungkap baru-baru ini.
Tidak hanya itu, dalam perputaran uang judi daring ini, para pelaku menggunakan kripto currency dan money changer. Kemudian, modus pelaku mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.
Dikutip dari laman Antara, selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli 2024, jajaran Polri telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka. Menyita barang bukti berupa uang total Rp 67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM. Bersamaan dengan itu, Polri bersama Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 15.081 konten judi daring.
Upaya Polri dalam pemberantasan judi daring ini perlu untuk mengurangi atau memutus permintaan dan ketersediaan (supply and demand) dengan cara pencegahan (preemtif dan preventif). Dalam upaya pencegahan ini, Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga sosialisasi, melakukan patroli, melalui penyuluhan dan juga pengawasan.
Baca juga: Pelaku Judi Online Dapat Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi seperti perbankan, OJK, Kominfo, serta Polri, sedang intensif dalam upaya pemberantasan judi online. OJK telah memblokir ribuan rekening terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan bekerja sama dengan perbankan untuk mencegah praktik pencucian uang. Di sisi lain, Kominfo terus menindak tegas konten judi daring di platform digital, sementara Polri telah mengungkap ratusan kasus dan menangkap ratusan pelaku.
Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pada Juni 2024 melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 akan bekerja hingga Desember mendatang, dengan tugas utama menghapus perjudian daring secara menyeluruh. Selain itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam pemberantasan, mengingat judi daring tak hanya berdampak ekonomi tetapi juga menyasar masyarakat luas, termasuk kalangan profesional dan pejabat.
Baca juga: Bisakah Artis atau Selebgram Judi Online Dijerat Pidana Penjara?
Dasar hukum:
- UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU“)
- Keppres RI No. 21 Tahun 2024 Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (“Keppres 21/2024”)
Referensi:
- ojk.go.id, (Diakses pada 17 September 2024 pukul 13.28 WIB)
- tempo.co, (Diakses pada 17 September 2024 pukul 13.40 WIB)
- antaranews.com, (Diakses pada 17 September 2024 pukul 14.20 WIB)