Pemerintah Indonesia menandai tonggak penting dalam reformasi sistem kesehatan nasional dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”) oleh Presiden Joko Widodo yang kala itu menjabat. 

Peraturan tersebut dibentuk dalam rangka meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan dalam kerangka transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan yang didukung dengan penguatan regulasi dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Hal ini sebagaimana termuat dalam Bagian Umum Penjelasan PP 28/2024.

Salah satu hal yang diatur dalam PP 28/2024 adalah ketentuan terkait Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Merujuk pada Pasal 658 ayat (1) PP 28/2024, Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing terdiri atas: 

  • Lulusan dalam negeri; atau
  • Lulusan luar negeri.

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing tersebut harus mempertimbangkan rencana kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 658 ayat (2) PP 28/2024.

Adapun merujuk pada PP 28/2024, syarat dan ketentuan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang ingin melaksanakan praktik di Indonesia di antaranya sebagai berikut:

  • Harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 659 Jo. Pasal 1 angka 31 dan 32).
    • Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
    • Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
  • Hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batas waktu tertentu (Vide Pasal 660 ayat (1)).
  • Hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan Tingkat kompetensi tertentu. Tenaga Kesehatan Tingkat kompetensi tertentu merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia (Vide Pasal 660 ayat (2) dan (3)).
  • Terdapat larangan untuk menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia (Vide Pasal 660 ayat (4)).
  • Wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 660 ayat (5)).

Lebih lanjut, PP 28/2024 juga mengatur terkait syarat dan ketentuan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang ingin melaksanakan praktik di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

  • Hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi. Tingkat kompetensi tertentu merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia (Vide Pasal 661 ayat (1) dan (2)).
  • Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian. Adapun, yang dimaksud dengan kondisi tertentu antara lain pendayagunaan pada kawasan ekonomi khusus, pendayagunaan untuk kegiatan bakti sosial, dan pendayagunaan dalam kondisi bencana (Vide Pasal 661 ayat (3)).
  • Harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang profesinya (Vide Pasal 662 ayat (2)).
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan: (Vide Pasal 662 ayat (3))
    • terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan; 
    • untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan c. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.

Adapun, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang didayagunakan (Vide Pasal 662 ayat (5)).

  • Harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 662 ayat (4)).
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri (Vide Pasal 663).

Dengan demikian, apabila terdapat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang ingin mendayagunakan keahliannya di Indonesia, maka harus memenuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 28/2024 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.***

Baca juga: Proses Pengaduan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan Permenkes 3/2025

Daftar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Author / Contributor:

Isni Ridha

Lawyer

Fitri Isni Ridha, S.H.
Associate

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975