Meskipun dunia pengobatan sudah modern, namun trend pengobatan tradisional dikenal luas di seluruh dunia. Bukan hanya Indonesia, namun negara lain seperti  China, Jepang, dan India telah mengembangkan praktik sostem pengobatan tradisional.

Para pemilik usaha pengobatan tradisional wajib mematuhi aturan  yang berlaku. Para Tenaga Kesehatan Tradisional harus mengantongi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT) sebelum membuka praktik.  Sesuai dengan Pasal 2 Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2018  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, SIPTKT diperlukan  untuk menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan  Tradisional Komplementer yang aman, bermutu, dan  efektif.

Selain itu juga,  memberikan acuan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Tenaga Kesehatan Tradisional serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan secara  berjenjang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lintas sektor terkait.

Belum lama ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)  menggelar pertemuan puncak pertamanya di India  tentang pengobatan tradisional.  Dikutip dari Tribunnew.com, pertemuan ini menyatukan para stakeholder dan akademisi untuk ‘memobilisasi komitmen politik dan tindakan berbasis bukti’ terhadap pengobatan tradisional.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, pengobatan tradisional hanya bernilai jika digunakan ‘secara tepat, efektif dan aman berdasarkan bukti ilmiah terbaru’.  Sementara itu, Kepala Penelitian WHO, John Reeder menerangkan, pengembangan ilmu pengetahuan tentang pengobatan tradisional harus dilakukan dengan standar ketat yang sama seperti di bidang kesehatan lainnya.

Di Indonesia, tata cara pengobatan tradisional diatur dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2018  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Permenkes ini meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola pengobatan tradisional dan melindungi konsumen.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam ayat 2 disebutkan, Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer merupakan penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah. Sementara itu ayat 3 menjelaskan, Tenaga Kesehatan Tradisional adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional.

Menurut Pasal 4 Permen Kesehatan RI No 15 tahun 2018 dijelaskan, Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer harus setidaknya memenuhi beberapa syarat :

Pertama,  dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya mengikuti kaidah-kaidah ilmiah bermutu dan digunakan secara rasional dan tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat;

Selain itu juga tidak membahayakan kesehatan Klien, memperhatikan kepentingan terbaik Klien, dan memiliki potensi pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, pemulihan kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup Klien secara fisik, mental, dan sosial.

Kedua, tidak bertentangan dengan norma agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa tidak memberikan pelayanan dalam bentuk mistik/klenik, dan/atau menggunakan pertolongan makhluk gaib.

Ketiga, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan, kesopanan, hukum, dan budaya.

Agar pengguna layanan pengobatan dengan metode ini merasa aman, maka pemilik usaha wajib mematuhi aturan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UU Kesehatan Fokus Perkuat Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat