Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perusahaan terbuka memiliki kompleksitas dan permasalahan dibandingkan dengan RUPS pada perusahaan tertutup. Hal ini terjadi karena jumlah pemegang saham perusahaan terbuka lebih banyak, bahkan sampai ribuan. RUPS adalah forum di mana pemegang saham dapat mengambil keputusan penting tentang perusahaan. 

Langkah pertama sebelum menggelar RUPS, perusahaan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat secara jelas dan rinci kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat lima hari kerja sebelum pengumuman RUPS. 

Apabila terdapat perubahan mata acara rapat, sesuai amanat Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, perusahaan wajib menyampaikan perubahan mata acara kepada pihak otoritas paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.

Selanjutnya, perusahaan wajib membuat pengumuman RUPS paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan. Pengumuman itu dilakukan melalui minimal satu surat kabar harian nasional dan situs bursa efek dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. 

Pengumuman itu memuat ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam acara RUPS, menentukan tanggal penyelenggaraan RUPS serta informasi jika RUPS itu digelar karena adanya permintaan dari pemegang saham. 

 Bukti pengumuman RUPS wajib disampaikan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman RUPS.

Tahapan selanjutnya, perusahaan melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum RUPS digelar. Pemanggilan itu paling kurang memuat informasi terkait waktu/tempat penyelenggaraan serta ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, dan mata acara rapat termasuk penjelasannya. 

Dalam RUPS perusahaan terbuka tidak diperkenankan pengambilan keputusan bersifat sirkuler atau pengambilan keputusan di luar RUPS, mengingat pemegang saham dalam PT terbuka jumlahnya sangat banyak dan tersebar di berbagai wilayah. 

RUPS perusahaan terbuka dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.

Namun jika seluruh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dan ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

Pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS, namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Seluruh hasil keputusan RUPS akan disusun dalam bentuk akta oleh notaris yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kenali Prinsip Pasar Modal Syarian dan Hukumnya