Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Oleh karena itu, industri pasar modal syariah menjadi sektor jasa keuangan yang memiliki potensi tinggi di tanah air. Namun, saat ini perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional. 

Pasar modal syariah merupakan bagian dalam industri pasar modal seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, pasar modal syariah berlandaskan prinsip hukum islam dan syariah sehingga terdapat berbagai karakteristik khusus pasar modal syariah dibanding konvensional. 

Sedangkan aturan main prinsip syariah pada pasar modal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Adapun prinsip-prinsip utama pasar modal syariah meliputi:

  1. Larangan riba atau bunga. Setiap bentuk transaksi yang menghasilkan atau melibatkan pembayaran bunga dilarang dalam pasar modal syariah.
  2. Larangan gharar yang merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi yang dapat mengarah pada ketidakadilan atau penipuan. 
  3. Larangan maisir atau mengandung unsur perjudian/spekulasi. Transaksi yang bersifat spekulatif dan berisiko tinggi dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip syariah.
  4. Larangan berinvestasi dalam bisnis haram, seperti alkohol, perjudian, atau industri pornografi. Jenis investasi ini tidak diperbolehkan dalam pasar modal syariah.
  5. Transaksi dalam pasar modal syariah harus dilakukan dengan prinsip keadilan.
  6. Prinsip bagi hasil bagi pihak-pihak yang berinvestasi untuk berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan awal. 

Instrumen keuangan dalam pasar modal syariah dapat mencakup saham syariah, obligasi syariah (sukuk), reksa dana syariah, dan produk-produk investasi lainnya yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. 

Pasar modal syariah bertujuan untuk memungkinkan para muslim untuk berinvestasi dan berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi dengan cara yang sejalan dengan keyakinan dan nilai-nilai agama mereka.