Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri atau yang sering disebut anak angkat atau anak adopsi. Pengertian berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yakni Pasal 1 PP 54/2007 & Permensos 110/HUK/2009 adalah peralihan anak dari kekuasaan atas orang tua sebagai keluarga, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab dalam membesarkan anak tersebut baik secara pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
Dasar hukum adopsi diatur dalam KUH Perdata, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak & Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menetapkan Syarat Calon Anak Angkat (CAA) sebagaimana diatur pada Pasal 4 Permensos & Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Anak adopsi disyaratkan belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau dilantarkan, diasuh oleh keluarga atau lembaga pengasuhan anak dan memerlukan perlindungan khusus.
Orangtua Adopsi Bukan Pasangan Sejenis
Dalam Pasal 7 Permensos & Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Calon Orang Tua Angkat (COTA) sehat secara jasmani dan rohani setidaknya telah berusia 30 tahun dan maksimal 55 tahun dan memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
Permensos dan PP ini juga menetapkan orangtua anak adopsi bukan dari pasangan sejenis, telah menikah secara sah setidaknya 5 tahun, belum memiliki keturunan atau hanya memiliki 1 orang anak, memiliki kemampuan baik dalam segi ekonomi dan sosial serta telah mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.
Ada sebagian pendapat yang mengatakan syarat adopsi dinilai rumit, namun negara memberikan perlindungan penuh pada status anak angkat. Maka, membuat pernyataan tertulis tujuan dari pengangkatan anak adalah demi kesejahteraan dan perlindungan adalah yang yang penting. Ketentuan lainnya soal adopsi adalah mendapat laporan dari pekerja sosial setempat, mengangkat calon anak selama 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan telah mendapat izin dari Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Asal-usul Orang Tua Kandung Harus Diketahui
Selain ketentuan adopsi, undang-undang mensyaratkan kewajiban orang tua adopsi yakni, wajib memberitahu calon anak angkat terkait asal-usul dan orang tua kandung, menjamin tumbuh kembang, pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan calon anak angkat serta memberikan kasih sayang kepada calon anak angkat seperti menyayangi anak sendiri.
Sementara itu, Pasal 19 Nomor 35 Tahun 2014 mengatur persyaratan COTA secara langsung secara administratif di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat, Copy surat nikah/akta perkawinan COTA, Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA, Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup serta Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
Dua hal terpenting dalam syarat ini adalah, dilampirkannya surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak dan Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
Kunjungan ke rumah COTA
Pasal 22 Permensos menjelaskan, COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada dua instansi: Pertama, Kepala Instansi Sosial Provinsi di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kedua, Lembaga Pengasuhan Anak dengan mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Proses selanjutnya, Kepala Instansi Sosial Provinsi menugaskan Pekerja Sosial Provinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan melakukan kunjungan ke rumah keluarga COTA, melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan CAA selama diasuh COTA dan membahas hasil penilaian kelayakan COTA.
Kepala Instansi Sosial mengeluarkan surat untuk izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut di pengadilan. Jika ditolak maka dikembalikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak dan jika diterima COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Instansi Sosial dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil kabupaten/kota untuk didokumentasikan dan dilaporkan ke Departemen Sosial RI.