Hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga, Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Pembagian harta waris seharusnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku karena rentan terjadinya perselisihan. Pada prinsipnya, proses pembagian sebaiknya...