Bentuk dan Unsur Pidana Penganiayaan Ringan

Bentuk dan Unsur Pidana Penganiayaan Ringan

Penganiayaan ringan merupakan bentuk perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka atau menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. Adapun penganiayaan ringan merupakan delik aduan yang diatur Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471...