Pemerintah menetapkan Permen Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2022 tentang Rancang Bangun Dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian. Dalam permen tersebut diatur, setiap pembuatan sarana perkeretaapian baru atau modifikasi harus dilakukan rancang bangun dan rekayasa....