Pemerintah menetapkan Permen Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2022 tentang Rancang Bangun Dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian. Dalam permen tersebut diatur, setiap pembuatan   sarana   perkeretaapian   baru   atau modifikasi harus dilakukan rancang bangun dan rekayasa.

Jenis   sarana   perkeretaapian baru  atau  modifikasi sarana   perkeretaapian   yang   dibuat   melalui   rancang bangun dan rekayasa terdiri atas kereta dengan penggerak sendiri, kereta yang ditarik lokomotif, lokomotif, gerbong, peralatan khusus dan sarana perkeretaapian lainnya. Rancang  bangun   dan  rekayasa  sarana  perkeretaapian dilaksanakan oleh menteri, pemerintah daerah, bdan usaha, lembaga penelitian atau perguruan tinggi.

Dalam   pelaksanaan   kegiatan   rancang   bangun   dan rekayasa, dapat melibatkan  instansi  lain  yang  terkait  dengan  bidang rancang bangun dan rekayasa. Rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian   sebelum  diproduksi  harus  mendapatkan persetujuan menteri melalui dirjen.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Permen Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2022