Pemerintah menetapkan Permen Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2022 tentang Rancang Bangun Dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian. Dalam permen tersebut diatur, setiap pembuatan sarana perkeretaapian baru atau modifikasi harus dilakukan rancang bangun dan rekayasa.
Jenis sarana perkeretaapian baru atau modifikasi sarana perkeretaapian yang dibuat melalui rancang bangun dan rekayasa terdiri atas kereta dengan penggerak sendiri, kereta yang ditarik lokomotif, lokomotif, gerbong, peralatan khusus dan sarana perkeretaapian lainnya. Rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh menteri, pemerintah daerah, bdan usaha, lembaga penelitian atau perguruan tinggi.
Dalam pelaksanaan kegiatan rancang bangun dan rekayasa, dapat melibatkan instansi lain yang terkait dengan bidang rancang bangun dan rekayasa. Rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian sebelum diproduksi harus mendapatkan persetujuan menteri melalui dirjen.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.