Urgensi Persetujuan Menteri ESDM Atas Adanya Perubahan Susunan Anggota Direksi/Komisaris Pada Perusahaan Tambang Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Urgensi Persetujuan Menteri ESDM Atas Adanya Perubahan Susunan Anggota Direksi/Komisaris Pada Perusahaan Tambang Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Oleh Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H.     A. PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI/KOMISARIS MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS Pada dasarnya dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), pasti di dalamnya terdapat Anggaran Dasar, yang dapat dikatakan merupakan...
Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok pada 6 Februari 2020. Aturan ini mulai berlaku sejak...